LHOKSUKON – Hukuman kasus pemerkosaan di Indonesia terhitung ringan. Tidak seperti yang dijalankan di Arab Saudi dan negara lainnya, yaitu hukuman gantung. Hukuman yang ringan itu membuat pelaku kembali mengulangi lagi kejahatan yang sama.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Utara, Senin, 18 September 2017. Dalam konferensi pers itu, satu tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dihadirkan. Tersangka M alias J, 28 tahun, berhasil ditangkap dan dilumpuhkan di bagian kaki kanannya, setelah masuk DPO sejak April 2016 lalu.

“Seharusnya tersangka pemerkosaan, apalagi yang melakukan berulang kali itu pantasnya digantung seperti di Arab Saudi. Di Indonesia hukumannya ringan. Sebenarnya ini yang harus ditinjau kembali soal undang-undang kita. Hukumannya jangan terlalu menyenangkan, sehingga akhirnya tersangka mengulanginya kembali,” ujar AKBP Untung Sangaji.

Dalam kasus M, kata AKBP Untung Sangaji, tersangka juga disebut positif menggunakan narkoba atau sabu. “Soal narkoba, ini bukan soal memeranginya. Kita tidak suka rakyat kita dibodohi dan dibikin tambah susah. Di bawah pengaruh narkoba, akhirnya bisa berujung memperkosa anak orang. Ini yang bahaya,” kata Untung Sangaji.

Terkait tersangka M, lanjutnya, itu merupakan ‘PR’ tahun lalu yang baru terselesaikan tahun ini. “Kita kejar tersangka dengan segala cara. Kadang-kadang sopir yang satu pekerjaan dengan tersangka, kita suruh turun dari mobil dan kita suruh buka sepatu dan kaos kakinya. Jangan tersinggung, terkadang narkoba juga disembunyikan di dalam sepatu dan kaos kaki. Kita juga dapat informasi tersangka jari kakinya enam dan pakai sepatu ukuran besar. Hingga akhirnya Sabtu sore, Kasat Reskrim laporkan tersangka ada di Pantonlabu,” kata AKBP Untung Sangaji. []