LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Aceh Utara, Halidi, S.Sos., M.M., ternyata sampai saat ini belum memiliki kantor, staf, dan anggaran, setelah ia dilantik pada jabatan tersebut.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., memutasi/merotasi sembilan pejabat eselon II. Tujuh di antaranya dilantik dan diambil sumpah di Pendopo Bupati, Rabu, 3 Januari 2024.

Dari tujuh pejabat eselon II yang dilantik, salah satunya Halidi menjadi Kadis Kominfosan. Sebelumnya, ia merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan, dan SDM.

Halidi memangku jabatan Staf Ahli Bupati sejak 28 September 2022 setelah dimutasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Aceh Utara. Sebelum menjabat Kepala DPM Transnaker, ia adalah Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh Utara.

“Memang benar saya belum ada kantor, belum ada staf, belum ada anggaran (setelah dilantik menjadi Kadis Kominfosan),” kata Halidi ditemui portalsatu.com/ di sebuah warung kopi di Lhokseumawe, Jumat (12/1/2024).

Namun, Halidi mengaku sudah berkonsultasi dengan pimpinannya soal kebutuhan tersebut. “Direncanakan nanti Kantor (Kominfosan) di lantai empat Kantor Bupati (di Landing, Lhoksukon), kalau Bappeda sudah pindah ke kantor baru. Sekarang (lantai empat Kantor Bupati) masih ditempati Bappeda,” ujarnya.

Ditanya kapan ia mengetahui dimutasi menjadi Kadis Kominfosan, Halidi mengatakan, “Saat dibacakan nama saya pada acara pelantikan (Rabu, 3/1)”.

Halidi mengaku saat itu terkejut mendengar jabatan baru untuk dirinya. “Tapi, saya tetap berpikir positif. Saya akan jalankan amanah itu sesuai kondisi yang ada,” ucapnya.

“Kenapa dipilih saya (memangku jabatan Kadis Kominfosan), mungkin pimpinan berharap saya untuk men-trigger perencanaan untuk mendukung fungsi OPD (organisasi perangkat daerah) ini,” tambah Halidi.

Kepala Bappeda Aceh Utara, M. Nasir, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi portalsatu.com/, Jumat (12/1), sekitar pukul 11.24 WIB. Sedangkan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, M. Nazar Hidayat, telepon selulernya sedang tidak aktif, sehingga portalsatu.com/ belum memperoleh penjelasan soal anggaran untuk Dinas Kominfosan.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Halidi merupakan Kadis Kominfosan Aceh Utara pertama sejak OPD itu dibentuk.

Dinas Kominfosan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Utara.

Perbup 41/2021 itu turunan dari Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara.

Dinas Kominfosan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, urusan ketatausahaan dinas, pelayanan komunikasi, informatika dan persandian dan sumber daya komunikasi, informatika dan persandian.

Untuk melaksanakan tugas itu, Dinas Kominfosan menyelenggarakan fungsi antara lain: perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika dan persandian; pelaksanaan tugas di bidang komunikasi, informatika dan persandian; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika dan persandian.[](red)