BANDA ACEH – Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, Muhammad Reza Maulana, S.H., dari Kantor Hukum MRM Law Firm mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2020.
Gugatan diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan Syahrul Syamaun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.
“Terkait materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh. Klien kami juga sampai hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW PA Aceh Timur. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan,” kata Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam siaran persnya, Kamis.
MRM menyebut upaya internal pernah disampaikan Syahrul Syamaun kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspons atau ditanggapi sebagaimana seharusnya. “Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA PA kepada klien kami,” ujarnya.
“Bahkan selama klien kami memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukan klien kami. Terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara partai lokal lainnya maupun nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di pengadilan,” tegas MRM.
Menurut MRM, judul surat pemberhentian itu tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”. Kata dia, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj). “Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” ungkapnya.
“Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena di sana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua wilayah dan sebagainya. Sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan DPA PA dipandang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh, maka kami mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” pungkas MRM.[](rilis)