BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Aceh meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus perambahan hutan lindung di Aceh Selatan. Kasus ini diduga turut melibatkan pejabat di Aceh Selatan sehingga perlu penanganan Polda Aceh.
“Jadi, Polda Aceh tidak hanya menangkap pekerja lapangan saja, akan tetapi perlu diminta pertanggungjawaban hukum pada aktor utama dari kasus itu,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Oktober 2017.
Dia mengatakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan di Aceh pada 2 Oktober 2017 kemarin dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus ini secara tuntas.
“Karena itu praktik perambahan dalam kawasan hutan lindung, harus dihentikan, meskipun ada dugaan dilakukan oleh seorang pejabat. Sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, dimana proses penegakan hukum tidak pandang bulu, tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polda Aceh,” ujarnya.
Walhi mendesak Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini. Lembaga pemerhati lingkungan ini juga meminta jaminan pihak Polda Aceh untuk terbuka dalam menangani kasus. Mereka juga meminta pihak Polda Aceh menjamin agar tidak hilangnya alat bukti yang telah disita.
“Kawasan hutan lindung yang ada di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan harus diselamatkan dari berbagai aktivitas ilegal. Sehingga tidak berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup, keselataman satwa, serta kebutuhan primer warga, seperti mendapatkan air yang berkualitas,” katanya.
M Nur mengatakan berdasarkan temuan Walhi Aceh diketahui sungai Meukek, tepatnya di kawasan Gampong Jambo Papeun, secara fisik telah rusak. Hal tersebut diduga kuat karena aktivitas galian C.
Menurut M Nur, kondisi ini akan berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi, seperti banjir bandang, dan longsor. Kondisi ini diperparah kembali dengan terjadi perambahan hutan lindung di daerah hulu wilayah sungai.
“Pelaku perambahan hutan lindung dapat dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa




