BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta pemerintah Aceh agar tidak memproses segala izin untuk PT Organik Semesta Subur (OSS), perusahaan penambang bijih besi. Permintaan ini disebabkan belum keluarnya izin analisis terhadap dampak lingkungan atau Amdal dari komisi terkait.
Direktur Walhi Aceh, M Nur, mengatakan hal tersebut berdasarkan sidang Amdal yang dilaksanakan Komisi Amdal pada 9 Oktober 2017 lalu. Dalam sidang tersebut, PT ISS disebut tidak layak lingkungan.
“Sekalipun lokasi kegiatannya berada di hutan produksi, akan tetapi pertimbangan hukum lingkungan, kedisplinan perusahaan dalam mematuhi perintah aturan diragukan untuk dijalankan, bayar royalty saja tidak dipenuhi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, bagaimana mungkin kelakuan industri ini patuh sesuai arahan Amdal,” kata M Nur, melalui rilis yang diterima portalsatu.com, Rabu, 11 Oktober 2017.
Walhi Aceh menilai Amdal yang disampaikan pemrakarsa PT OSS ditolak sepenuhnya oleh Komisi Amdal. Dokumen analisis dampak lingkungan yang diajukan juga mendapat koreksi dari tim. Beberapa koreksi yang dimaksud termasuk tata ruang, mekanisme dan teknologi pengolahan limbah, perlindungan sumber air dan sungai, dan peta yang digunakan juga tidak sesuai UU.
Sayangnya, PT OSS tidak memperbaiki dokumen tersebut hingga sidang berlangsung pada 9 Oktober 2017. “Artinya dokumen yang dihadirkan pada persidangan sudah final,” kata M Nur.
Walhi Aceh juga menemukan dampak pada area eksplorasi PT OSS. Kawasan yang bakal menjadi kawasan operasi juga membahayakan lingkungan karena berpotensi longsor serta bencana alam lainnya. Walhi Aceh juga menemukan wilayah eksplorasi PT OSS berada di hulu sungai Kecamatan Daulat. Menurut mereka posisi eksplorasi ini akan membahayakan dan mencemari air sungai sebagai sumber penghidupan masyarakat hilir, yang saat ini mengalami krisis air bersih.
“Dalam kerja-kerja pertambangan butuh kepastian hukum, jaminan dana reklamasi, janji penghijauan dan berbagai kegiatan yang akan dilakukan dalam Amdal, masih rancu, bahkan kami anggap janji semu,” kata M Nur.[]
Laporan: Taufan Mustafa



