BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mempertanyakan izin lokasi pengambilan material batu giok yang dilakukan oleh pabrik pengolahan batu giok di kawasan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Pertanyaan itu disampaikan aktivis lingkungan tersebut karena pembangunan pabrik material batu giok untuk material lantai mesjid, membutuhkan material campuran lain dengan jumlah besar, sehingga dinilai harus memiliki pola tertentu dalam pengambilan material batu giok tersebut.

“Modus dari membangun mesjid patut diwaspadai hingga tidak muncul pabrik pembuatan marmar/keramik illegal yang dibungkus rumah ibadah, khawatiran dampak lingkungan hidup mesti di waspadai sejak dini. Ketika batu giok di kawasan pergunungan yang diambil dapat menyebabkan longsor ketika dimusim hujan,” kata Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, Senin 13 April 2020, di Banda Aceh.

 M. Nur menambahkan, pabrik pengolahan batu giok untuk pemenuhan material lantai masjid dan perkantoran menunjukan akan diproduksi dalam jumlah besar, untuk itu WALHI Aceh mengingatkan pemerintah Aceh dan Nagan Raya melakukan kajian lingkungan lebih dahulu.

“Kajian lingkunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan pemenuhan aspek hukum sebelum mengambil dan mengolah menjadi marmer/keramik, kami menduga pembangunan mesjid menjadi alasan dalam mengambil material tanpa izin,” ujar M.Nur

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Nagan Raya, tambahnya, harus memastikan secara serius lokasi pengambilan batu giok tersebut, dan mempertanyakan kelengkapan dokumen izin bahkan kegiatan berada dalam hutan lindung harus mendapatkan izin pinjam pakai dari KLHK. WALHI juga berharap PPNS dibantu lembaga penegak hukum untuk mengontrol dan memeriksa kelengkapan dokumen dalam proses pengambilan material jika tidak ada izin maka wajib dihentikan.

Di sisi lain, M. Nur juga menjelaskan beberapa regulasi terkait aturan yang harus dipatuhi sebelum melakukan sebuah pertambangan antara lain; Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2012, Pasal 3 ayat (1) “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”.  Ayat (2) “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL”.

Hal ini jelas M. Nur, diperkuat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 (1) “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.

Ayat (2) “Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat (3) “Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL”.[](rilis/*)