LHOKSEUMAWE – Mahasiswa dan pemuda menyoroti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Lhokseumawe. Pasalnya, dampak pemasangan pipa High Density Polyethylene (HDPE) untuk SPAM itu di bibir jalan raya dalam Kecamatan Muara Satu dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dinilai merugikan masyarakat hingga menelan korban.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Lhokseumawe, Rizqi Rahmanda, dan salah seorang pemuda Kota Lhokseumawe, Muhammad Fadli, dalam pernyataan tertulis secara terpisah diterima portalsatu.com/, Selasa, 22 April 2025, pagi.

Muhammad Fadli mengungkapkan dalam beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah kecelakaan kendaraan warga di lokasi pemasangan pipa SPAM itu. Di antaranya, kecelakaan dialami satu mobil Avanza di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua pada 7 April 2025. Lalu, becak motor terperosok ke lubang bekas galian pipa SPAM di kawasan Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Rabu, 9 April 2025, dan kecelakaan lalu lintas di lokasi lainnya akibat pemasangan pipa SPAM.

Teranyar, terjadi kecelakaan lalu lintas menelan korban jiwa di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paloh, Kecamatan Muara Satu, Senin, 21 April 2025. Informasi diperoleh Rizqi Rahmanda, kecelakaan itu akibat satu jalur jalan ditutup karena ada pekerjaan proyek SPAM.

Rizqi menilai proyek SPAM itu telah menyebabkan gangguan parah terhadap lalu lintas, bahkan memakan korban jiwa. Dia menyebut sejumlah kecelakaan lalu lintas terjadi akibat penggalian pipa yang tidak dilengkapi pengamanan yang memadai. “Satu insiden kecelakaan (di Desa Paloh, Kecamatan Muara Satu) bahkan merenggut nyawa seorang warga yang tengah melintas di jalan tersebut. Warga setempat mengungkapkan rasa khawatir atas keselamatan mereka yang semakin terancam akibat buruknya pengelolaan proyek,” ujarnya.

Dia menyebut proyek air bersih yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru kini membawa dampak negatif yang besar. “Lubang-lubang galian yang tidak tertutup dengan baik, minimnya rambu peringatan, serta buruknya pengaturan lalu lintas telah menambah daftar panjang masalah di kota ini,” ungkap Rizqi.

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli, DEMA FTIK IAIN Lhokseumawe mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proyek SPAM itu dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama. Selain itu, pihak kontraktor diminta bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi dan segera memperbaiki prosedur kerja yang tidak memadai.

“Keselamatan warga harus menjadi fokus utama dalam setiap proyek. Kami mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan standar keamanan yang jelas dan efektif,” tegas Rizqi.

DEMA FTIK IAIN Lhokseumawe menyatakan dukungan terhadap upaya penyediaan air bersih di Kota Lhokseumawe sebagai langkah strategis untuk kebutuhan jangka panjang masyarakat. Namun, kata Rizqi, pihaknya juga menegaskan pembangunan yang tidak memperhatikan keselamatan warga adalah hal yang tidak dapat diterima.

Menurut Rizqi, masyarakat Lhokseumawe berhak untuk mendapatkan akses terhadap air bersih yang layak dan aman. Akan tetapi, pada saat yang sama juga memiliki hak untuk merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. “Kami mendukung upaya penyediaan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Tapi keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Fadli menilai pekerjaan pemasangan pipa SPAM di bibir jalan ternyata memakan waktu lumayan panjang. Pinggir jalan di Kota Lhokseumawe digali untuk penanaman pipa air minum tersebut. “Di sinilah malapetaka untuk masyarakat Lhokseumawe dimulai, (karena) pengerjaan proyek tidak dilaksanakan dengan baik. Setelah digali lobang penanaman pipa, ketika proses penutupan kembali tidak dilakukan dengan baik, sehingga volume tanah tidak sama dan tidak rata. Beberapa kali kecelakaan mobil dan motor warga amblas ke dalam bekas galian lobang tersebut”.

Setelah pengerjaan penggalian ruas jalan untuk penanaman pipa air bersih tersebut, kata Fadli, seharusnya ketika penutupan kembali dilakukan dengan benar, tidak sembarangan. “Ini kita lihat di lapangan volume tanah tidak lagi sama dan berantakan, sehingga menyebabkan jalan berdebu. Kalau hujan menyebabkan jalan licin karena lumpur proyek tersebut”.

“Banyak kejadian di lapangan bisa kita cek juga di berbagai media mainstream, ada mobil, truk, motor, bahkan gerobak jualan warga terperosok ke bekas galian proyek SPAM tersebut. Ini yang membuat kita marah, karena pengerjaan terkesan amburadul dan tidak mempertimbangkan keselamatan warga,” tegas dia.

“Mirisnya, sampai saat ini—padahal sudah beberapa kali kejadian—tidak ada tindakan nyata dari Pemko Lhokseumawe, atau PT Toya Perdana Lhokseumawe selaku penanggung jawab proyek untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” tambah Fadli.

Pemuda ini menyatakan mendukung pembangunan yang memberikan manfaat untuk Kota Lhokseumawe dan masyarakat. Namun, setiap pembangunan jangan sampai abai terhadap keselamatan warganya. “Kita sangat mendukung investasi, dan pembangunan apapun di Kota Lhokseumawe, tapi perlu digarisbawahi bahwa keselamatan warga juga harus menjadi nomor satu. Jika itu dilanggar, maka masyarakat berhak menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk menuntut secara perdata dan pidana atas kerugian materil maupun nonmaterial,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, setiap pekerjaan konstruksi telah diatur dalam undang-undang. Jika terjadi pelanggaran, warga yang menjadi korban dapat menuntut atau menggugat secara hukum.

Menurut Fadli, hal tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 274 Ayat 1 “Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah”.

Pasal 273 “Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana”.

Jika sampai mengakibatkan korban jiwa, lanjut Fadli, maka hal tersebut diatur dalam KUHPidana Pasal 359, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Pasal 59 “Dalam setiap penyelenggaraan jasa kontruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan”.

Menurut Fadli, warga yang menjadi korban juga bisa menggugat terhadap penanggung jawab proyek tersebut secara perdata atas kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum (PMH). Ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 “Setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, yang mewajibkan orang yang bersalah atau lalai dalam perbuatannya untuk mengganti kerugian tersebut”.[]