SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Subulussalam melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam inisial TG (36) terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono kepada portalsatu.com/ mengatakan tersangka TG ditangkap pada 3 Februari 2021 di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri di salah satu rumah yang disewa TG diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang.

“Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial TG karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jumat, 5 Februari 2021.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 51,59 gram, uang tunai Rp1.200.000, timbangan digital, plastik merk relaxa, plastik klip warna biru dan pipet plastik. Barang BB tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka TG di Pegayo.

“Penangkapan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat rumah yang disewa oleh saudara TG sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu,” ungkap Qori Wicaksono.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DF (36) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Qori Wicaksono menambahkan, saat proses penangkapan terhadap tersangka TG, polisi turut mengamankan dua orang laki-laki inisial JA (20) warga Danau Trans, Kecamatan Simpang Kiri. Satu lagi, AM (32) penduduk Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri. AM sendiri merupakan oknum kepala desa di wilayah Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Kedua orang tersebut ada di TKP saat penangkapan, saat ini dilakukan pemeriksaan. Sedangkan terhadap tersangka TG langsung dilakukan penahanan,” sambung Kapolres Qori Wicaksono.

Kapolres Qori Wicaksono menyebutkan jumlah sabu yang diamankan dari penangkapan ini merupakan yang terbesar di tahun 2021 mencapai 50 gram. Jika dalam 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang, berarti Polres Subulussalam telah menyelamatkan sekitar 250 orang nyawa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.[]