SUBULUSSALAM – Puluhan warga Kampung Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam melayangkan surat resmi kepada Polres Aceh Singkil untuk mengusut dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di desa tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan pada 16 November 2016 ditujukan kepada Polres Aceh Singkil ditandatangani sebanyak 37 warga Kampung Jontor.

“Ini warga yang berani bersuara dan berani meneken. Masih banyak yang lain, tapi mereka belum berani bersuara terang-terangan,” kata warga Kampung Jontor, Kartolin Tumangger saat menyerahkan kopian surat tersebut kepada portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016.

Dalam surat itu disebutkan realisasi dana desa tahun 2015 di Kampung Jontor terdapat banyak persoalan, baik bangunan fisik maupun nonfisik. Sejumlah program pembangunan yang tertuang dalam APBDes tahun 2015 di antaranya kegiatan PHBI, pembangunan pos kamling, biaya operasional BPK, pendidikan dan pelatihan penyuluhan BPK.

“Ada item kegiatan sudah ada dalam APBDes 2015 tidak dilaksanakan, karena itu kami membuat laporan kepada pihak penegak hukum,” kata Kartolin Tumangger.

Poin ketiga dalam surat itu meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa, “masyarakat merasa jenuh karena persoalan ini tidak kunjung tuntas”.

Melalui surat itu juga dijelaskan bahwa dalam menyelesaikan persoalan ini, masyarakat Jontor sudah menyampaikan melalui BPG Jontor, pemerintah kecamatan, pemerintah kota. Namun belum ada tindakan hukum terhadap terduga penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Kami masyarakat Kampung Jontor memohon agar kiranya kepolisian dan kejaksaan bisa mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku,” bunyi poin terakhir surat tersebut.[]