BANDA ACEH –  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Aceh agar memperispakan fasilitas dan anggran dalam rangka menyongsong Indonesia Bebas Pasung tahun 2017. Apa lagi saat ini Aceh merupakan provinsi tertinggi jumlah penderita sakit jiwa di Indonesia.

Hal itu dikatakan Elsa Kadiv Kesehatan YARA melalui sosial media Whats up, Kamis 19 Mei 2016.

Menurutnya saat ini masih banyak di temui kasus palayanan yang tidak memadai di fasilitas kesehatan terhadap pasien sakit jiwa, seperti obat-obatan yang kadang-kadang tidak tersedia dengan berbagai permasalahan di puskemas, kelebihan bebas di rumah sakit jiwa sehingga upaya untuk menurunkan angka penderita sakit jiwa akan jauh dari harapan.

Dia menjelaskan hingga saat ini masyarakat  masih melakukan tindakan pasung terhadap penderita sakit jiwa di karenakan dianggap membahayakan seperti dalam beberapa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang sakit jiwa
. hal ini dikarenakan masih minimnya informasi  pengobatan gratis kepada masyarakat terhadap penderita sakit jiwa sehingga masih menggunakan pasung sebagai upaya untuk mencegah tindakan yang membahayakan orang lain.

Padahal, kata dia,pasung itu sendiri tidak terbukti akan menyembuhkan penderita sakit jiwa, malah akan menambah sakitnya dan turut menyiksa mereka. Kesadaran masyarakat akan upaya penyembuhan penderita sakit jiwa ini sangat minim, ini dikarenakan anggapan dari masyarakat bahwa penderita sakit jiwa dapat diperlakukan apapun, apalagi yang melakukan tindakan tersebut adalah keluarganya sendiri. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 i ayat (1) menyatakan “bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Menurutnya, Undang-Undang No 39 Tahun1999 tentang hak asasi manusia pasal 42 menyatakan “bahwa setiap warga Negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak mendapatkan perawatan, pendidikan pelatihan dan bantuan khusus atas biaya Negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkat rasa percaya diri dan kemampuan beradaptasi dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dia menambahkan Undang-Undang No 36 Tahun 2019 pasal 148 ayat 1 menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara semantara  Pasal 149 menyatakan penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam ke selamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Pemerintah perlu juga menginformasikan keapda masyarakat bahwa tindakan pemasungan terhadap penderita sakit jiwa adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Seperti yang dijelaskan UU No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pasal 86 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelanataran, kekerasan dan atau menyuruh orang lain melakukan pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODKM (orang dengan masalah kejiwaan) atau ODG (orang dengan gangguan jiwa)J atau tindakan lain nya yang melanggar hukum ODKM dan ODGJ dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”,” katanya. 

Dia mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 333 menyatakan juga dalam salah satu pasanya menyatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara yang paling lama delapan tahun. 

“Hukuman akan bertambah bila kemudian menimbulkan luka-luka bahkan kematian. Adanya jaminan undang-undang mengharuskan setaip ODGJ mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak dipasung karena pemasungan merupakan pelanggaran atas hak pengobatan dan juga merupakan bentuk kekerasan terhadap ODGJ,” katanya.

Elsa mengatakan, dengan adanya pemahaman hukum terhadap perlindungan penderita sakit jiwa ini di harapakan akan dapat menurunkan angka penderita sakit jiwa di Aceh dan  seirama dengan pemerintah pusat yang akan mencanangkan “Indonesia Bebas Pasung” pada tahun 2017.[]

Laporan Ramadhan