LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe mengultimatum Kejari Lhokseumawe untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa paling lama dua pekan. Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe lebih dua bulan lalu, tapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tersebut.

“Kami menunggu dalam dua minggu dari tanggal 9 Agustus hari ini terhadap keseriusan Kejari Lhokseumawe untuk menuntaskan perkara ini. Paling tidak penetapan status hasil pemeriksaan terhadap terperiksa dalam dugaan penyimpangan ini,” kata Kepala YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Ibnu Sina, jika dalam dua pekan ke depan masih tidak ada kejelasan terhadap perkara ini, maka YARA akan mengambil langkah hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. “Kami sudah mempersiapkan langkah- langkah terhadap hal ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Lhokseumawe telah menerima hasil audit investigasi dari BPKP Aceh, 19 Mei 2021 lalu. Berdasarkan hasil audit terhadap proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otonomi Khusus tahun 2020 dengan pagu Rp4,9 miliar itu, BPKP Aceh menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,3 M. Selain kepada Kejari Lhokseumawe, hasil audit investigasi tersebut juga disampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. (Baca: BPKP Serahkan Hasil Audit Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa ke Kejagung, Kejati, dan Kejari)

Kajari Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intelijen Miftahuddin dikonfirmasi portalsatu.com/ soal perkembangan kasus itu, mengatakan, “Belum ada”.

Dua bulan setelah menerima hasil audit dari BPKP Aceh, belum ada langkah apapun? “Belum,” ucap Miftahuddin melalui telepon seluler, Jumat, 23 Juli 2021, sekitar 12.10 WIB.

“Belum. Pokoknya belum ada perkembangan,” tegasnya saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka.

Ditanya kenapa belum ada perkembangan, apa alasan atau sebabnya, Kasi Intel itu meminta ditanyakan langsung kepada Kajari.

Kajari Lhokseumawe Mukhlis ditemui saat keluar dari Masjid Jamik usai salat Jumat, 23 Juli 2021, menolak diwawancarai soal kasus tanggul Cunda-Meuraksa itu. “Konfirmasi dengan Kasi Intel saja. Petunjuknya seperti itu, kalau Kajati melalui Kasi Penkum, Kajari melalui Kasi Intel,” ucapnya.

Disinggung bahwa belum ada penjelasan dari Kasi Intel soal kenapa “belum ada perkembangan” kasus itu, Mukhlis mengatakan, “Sudah saya sampaikan kepada Kasi Intel. Konfirmasi saja dengan Kasi Intel”. (Baca: Apa Kabar Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa? Begini Jawaban Kejari Lhokseumawe)[](red)

Lihat pula: MaTA Surati Jamwas Kejagung: Periksa Kinerja Kejari Lhokseumawe Terkait Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa