BANDA ACEH – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh akan melakukan audit untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel yang sedang diusut oleh Polda Aceh.

“Auditor kami sudah gelar ekspose dengan penyidik dari Polda. Prosesnya di Polda terus berjalan untuk pendalaman alat bukti yang menuju ke penyidikan. Saat posisi di penyidikan, kami akan bantu audit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menjawab portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Sabtu, 5 Maret 2022.

Indra menyampaikan itu saat dikonfirmasi apakah Polda Aceh sudah gelar ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk meminta dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh itu?

Karena Polda Aceh menyatakan kasus tersebut sekarang masuk tahap penyidikan, maka proses audit PKKN akan dimulai oleh auditor BPKP Aceh dalam waktu dekat ini, kata Indra.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel yang terjadi pada masa pendemi Covid-19. Anggaran pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan pagu Rp41,214 miliar.

“Ini anggaran APBA 2020 dengan status refocusing karena situasi saat itu negara dalam keadaan bencana (Covid-19). Jadi, langkah Polda Aceh untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting, dan kita apresiasi, sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar-benar dapat berlaku. Apalagi status kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan yang artinya calon tersangka sudah ada. Kita berharap segera diumumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com/, Sabtu, 5 Maret 2022.

MaTA menilai dalam hal kasus ini Polda Aceh dapat menjerat pelaku menggunakan pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Ayat (2): “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

“Mengingat anggaran dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, artinya negara dalam keadaan bencana. Jadi, kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku,” kata Alfian.

“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati maka menjadi “pengetahuan” bagi seluruh Indonesia. Artinya, negara tegas terhadap maling uang rakyat saat bencana terjadi, dan sangat memenuhi unsur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seandainya dilakukan nantinya. Apalagi kemungkinan kerugian negara total los karena di banyak tempat wastafel tidak berfungsi,” tambah aktivis antikorupsi itu

Baca: MaTA Minta Polda Aceh Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Wastafel, Dapat Dijerat Dengan Hukuman Mati

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara di Mapolda Aceh, Jumat, 4 Maret 2022.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Winardy menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, mulai dari kepala dinas sampai pelaksana di lapangan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Baca: Polda: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan Aceh Naik ke Penyidikan

[](red)