Salah satu kewajiban umat Muslim di pengujung bulan Ramadhan (Ramadan) ialah membayar zakat fitrah. Pertanyaan yang sering muncul, boleh atau tidak zakat fitrah dibayar dengan uang?

Penulis mencoba memaparkan pendapat berdasarkan mazhab Imam Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas di nusantara ini.

Dalil wajib membayar dengan makanan pokok

Dalil wajib membayar zakat fitrah dengan makanan pokok berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu berbunyi: “Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadis Ibnu Umar)

Hadis lain berbunyi: Diberitakan Rabi’, yang mendengar dari imam Syafi’i, imam Syafi’i mendengar dari Anas bin ‘Iyad dari Daud bin Qais yang mendengar dari ‘Iyat bin Abdullah bin Said bin Abi Sarah bahwa sesungguhnya ia mendengar Aba Said al-Khudry berkata “Adalah kami yang mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ syair atau satu sha’ anggur atau satu sha’ susu (susu yang telah beku), demikian kami berbuat hingga datang Muawiyyah yang berhaji atau berumrah maka beliau berkhutbah maka beliau berkata: sesunguhnya aku berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai sesha’ tamar. Setalah itu manusia pun berbuat demikian”. Selain Imam Bukhari memberikan tambahan, bahwa Abu Said mengatakan: “Aku tetap mengeluarkan sebagaimana aku dahulu mengeluarkannya pada masa Rasulullah SAW”. (HR. Bukhari dan Muslem)

Dalam mazhab Imam Syafi’i sudah sepakat zakat fitrah dikeluarkan berupa qud balad (makanan pokok di suatu negeri) dan tidak sah dikeuarkan dengan uang. Namun perbedaan juga terjadi pada problema qud balad. Perbedaan itu dapat dikelompokkan kepada tiga pendapat, pertama, qud balad, berupa makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (pemberi zakat) tidak mengkonsumsinya. Kedua, qut dirinya yaitu makanan pokok yang muzaki konsumsi walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain.  Ketiga, pendapat yang ketiga ini menyebutkan boleh seseorang mengikuti kedua argumen tersebut.

Berdasarkan pembahasan di atas menurut  jumhur (mayoritas ulama), qut yang digunakan adalah qut yang dikonsumsi suatu daerah, dan boleh juga mengeluarkan qut yang tidak dia konsumsi asalkan yang lebih baik. Seperti suatu daerah mengkonsumsi beras maka boleh mengeluarkan gandum, dan daerah yang mengkonsumsi anggur boleh mengeluarkan kurma dan lain sebagainya. “Lebih baik” yang dimaksudkan di sini adalah banyak dijadikan sebagai qut (makanan pokok), bukan harganya lebih mahal.

Imam Syafi’i juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam makanan pokok yang dikonsumsi maka boleh mengeluarkan zakat fitrahnya qut apa saja yang diinginkannya. Akan tetapi yang lebih baik mengeluarkan qut yang lebih bagus, tidak boleh mengeluarkan beberapa jenis dalam satu sha’, seperti ½ sha’ kurma dan ½ sha’ anggur.

Menurut pendapat Imam Syafi’I, kadar satu sha’ adalah 685 5/7 dirham atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy. Berkata Imam Nawawi dalam Raudhah, “Telah sulit membuat batasan satu sha’ dengan timbangan, karena satu sha’ yang dikeluarkan Rasulullah SAW adalah takarannya diketahui tetapi berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan dan lain-lain”.[]

Referensi: ibm.mudi.com dan berbagai sumber lainnya.