Dewasa ini ada sebagian kelompok menyebutkan bahwa zikir berjamaah merupakan perbuatan bid'ah yang tidak perlu diteladani bahkan tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Seperti yang kita maklumi bersama bahwa membaca zikir dengan cara berjamaah sehabis menunaikan salat maupun dalam momen tertentu seperti dalam acara kenduri, tahlilan dan lain-lain, adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, bahkan termasuk perbuatan yang dituntun oleh agama.

Dalam masalah ini tidak sedikit dalil yang menunjuk terhadap zikir secara berjamaah. Di antara dalil tersebut yang menjelaskan zikir berjamaah sangat banyak:

Pertama, Al-Baihaqiy meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sungguhlah aku berdzikir menyebut (mengingat) Allah Swt. bersama jamaah usai salat subuh hingga matahari terbit, itu lebih kusukai daripada dunia seisinya.”

Kedua, juga dari Anas bin Malik ra riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqiy bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Sungguhlah aku duduk bersama jamaah berzikir menyebut Allah Swt. dari salat ashar hingga matahari terbenam, itu lebih kusukai daripada memerdekakan empat orang budak.’

Ketiga, hadis yang diwayat Al Baihaqy dari Abu Sa’id Al Khudrij ra, Rasul saw bersabda : Allah Swt pada hari kiamat kelak akan berkata: ’Pada hari ini ahlul jam’i akan mengetahui siapa orang ahlul karam (orang yang mulia). Ada yg bertanya: Siapakah orang-orang yang mulia itu? Allah menjawab, Mereka adalah orang-orang peserta majlis-majlis zikir di masjid-masjid ”. Ancaman bagi orang yang menghadiri kumpulan tanpa disebut nama Allah dan salawat atas Nabi saw.

Keempat, hadits riwayat Turmudzi (yang menyatakan Hasan) dari Abu Hurairah, sabda Nabi saw : “Tiada suatu golongan pun yang duduk menghadiri suatu majlis tapi mereka di sana tidak zikir pada Allah Swt. dan tak mengucapkan salawat atas Nabi saw., kecuali mereka akan mendapat kekecewaan di hari kiamat”.

Kelima, juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dengan kata-katanya yang berbunyi sebagai berikut : ‘Tiada ampunan yang menghadiri suatu majlis tanpa adanya zikir kepada Allah Ta’ala, kecuali mereka akan mendapat tiratun artinya kesulitan….

Keenam, dalam “Fathul ‘Alam” tertera: Hadits tersebut di atas menjadi alasan atas wajibnya (pentingnya) berzikir dan membaca salawat atas Nabi saw. pada setiap majlis. Hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda: “Tiada suatu kaum yang bangun (bubaran) dari suatu majlis dimana mereka tidak berdzikir kepada Allah dalam majlis itu, melainkan mereka bangun dari sesuatu yang serupa dengan bangkai himar/keledai, dan akan menjadi penyesalan mereka kelak dihari kiamat”. (HR.Abu Daud)

Berajak dari hadis-hadis di atas mengenai kumpulan atau lingkaran majlis zikir itu sudah jelas menunjukkan adanya pembacaan zikir bersama-sama dengan secara jahar, karena berzikir sendiri-sendiri itu akan dilakukan secara lirih (pelan). Lebih jelasnya mari kita rujuk lagi hadis sahih yang membolehkan zikir secara jahar.

Bukan hanya itu para ulama besar seperti Imam Al-Ghazali juga menjelaskan tentang kelebihan zikir berjamaah. Ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Abidin berkata dalam kitabnya: “Al-Imam al-Ghazali menyamakan zikir sendirian dan zikir berjamaah dengan azan sendirian dan azan berjamaah, di mana suara azan yang dilakukan sekelompok orang secara berjamaah akan membelah udara melebihi suara azan seorang diri. Demikian pula, zikir berjamaah akan lebih berpengaruh terhadap hati seseorang dalam menyingkap tabir yang menyelimuti hati, dari pada zikir seorang diri.” (Kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin: V: 263).

Bukan hanya itu bahkan lebih jauh lagi, al-Imam al-Sya’rani lebih tegas lagi sunahnya zikir berjamaah. Ini disebutkan dengan bunyi sebagai berikut:

“Para ulama salaf dan khalaf telah bersepakat tentang disunnahkannya zikir berjama’ah di masjid-masjid atau lainnya, tanpa ada yang menentang dari seorang pun, kecuali apabila suara keras mereka dapat mengganggu orang yang tidur, salat atau membaca Alqur’an.” (Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqi al-Falah,hal. 208).

Beranjak dari itu bahwa keutamaan zikir berjamaah yang telah disepakati oleh para ulama salaf dan khalaf tersebut, berdasarkan Alquran dan hadis para ulama dalam setiap kurun waktu selalu melakukan zikir berjamaah. Ini bukanlah perbuatan bid'ah dan tidak menyalahi syariat Islam. Kalaupun kita tidak sependapat lebih baik cukup diam dan tidak perlu memberi label dengan sebutan bid'ah dan sesat menyesatkan.[]

Dihimpun dari berbagai sumber