LHOKSEUMAWE – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang lahir dari kesepakatan damai MoU Helsinki dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UUPA ditegaskan, Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembag-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
“Dalam bahasa lain, Lembaga Wali Nanggroe merupakan salah satu hasil perjuangan panjang rakyat Aceh dengan pertumpahan darah rakyat puluhan tahun. Itu seharusnya merupakan kekhususan yang patut disyukuri,” ujar Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepada portalsatu.com/, Rabu, 14 November 2018, malam.
Zubir menyebutkan, perlu dipahami bersama, LWN itu satu-kesatuan dari keutuhan perdamaian Aceh. “Saat ini, apabila eksistensinya belum maksimal, para elite seharusnya berkontribusi memberikan pendapat dan gagasan yang baik demi kemajuan lembaga tersebut ke depan, bukan malah mengajak untuk membubarkannya. Itu sungguh bukan ide yang bijaksana bahkan menyedihkan,” kata Zubir.
Zubir berharap, ke depannya LWN terus memperbaiki tata kelola dan orientasi kelembagaan Wali Nanggroe, serta Wali Nanggroe sendiri. “Memang kita melihat lembaga yang masih seumur jagung tersebut masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan kelembagaannya, terutama sebagai pemersatu seluruh kultur dan kemajemukan masyarakat Aceh,” ucap Zubir.
“Rakyat Aceh tentu berharap LWN terus besar dan berkembangan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh, serta melepaskan keberpihakan politik pragmatis untuk kelompok dan kepartaian, sehingga ke depannya LWN tersebut menjadi kekhususan yang berkelanjutan,” pungkas Zubir HT.[] rel


