LHOKSEUMAWE – Sebanyak 15 Tenaga Profesional (TP) Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara terpilih belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati. Padahal, mereka sudah terpilih hasil seleksi dilakukan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara pada Maret 2023 atau lima bulan lalu.

Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari sejumlah sumber, Rabu, 30 Agustus 2023, sejumlah TP BMK Aceh Utara terpilih periode 2023-2028 itu dalam beberapa bulan terakhir telah bekerja. Namun, mereka tidak mendapatkan gaji atau honorarium lantaran belum mengantongi SK Bupati.

Selain itu, lima anggota Badan BMK Aceh Utara periode 2023-2028 yang sudah ditetapkan oleh DPRK Aceh Utara melalui rapat paripurna pada Senin, 24 Juli 2023, juga belum dilantik. Lima anggota Badan BMK Aceh Utara itu, Tgk. Muslem, MA., dari Gampong Bayu, Kecamatan Kuta Makmur; Sanusi dari Gampong Sawang, Kecamatan Samudera; Kariman dari Gampong Ulee Nyeue, Kecamatan Banda Baro; Tgk. Muslem dari Gampong Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur; dan Zulkarnaini dari Gampong Alue Anoe Timu, Kecamatan Baktiya.

Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, M.A.P., mengatakan proses SK untuk 15 TP terpilih terlambat karena adanya pergantian Penjabat Bupati. “Saat ini SK sudah selesai di Bagian Hukum (Sekretariat Daerah Aceh Utara), tinggal ditandatangani oleh Pak Pj. Bupati yang sekarang,” kata Rakhmat dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Rabu (30/8).

Rakhmat mengakui sebagian TP terpilih sudah dilibatkan dalam kegiatan, tapi berstatus sebagai relawan. “Bagi yang berminat untuk jadi relawan, kita jadikan relawan dahulu sebelum ada SK. Artinya, masih bekerja tanpa gaji, karena belum resmi jadi Tenaga Profesional, belum ada SK,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, setelah Pj. Bupati menandatangani SK tentang penetapan TP, direncanakan mereka akan dilantik atau dikukuhkan bersamaan dengan lima anggota Badan BMK yang baru. “Insya Allah, bulan September 2023, sudah ada agenda pelantikan, direncanakan dilaksanakan keduanya sekalian (bersamaan antara pelantikan anggota Badan BMK dengan 15 TP),” tuturnya.

Disinggung masa jabatan anggota BMK Aceh Utara saat ini berakhir pada Desember 2023, Rakhmat mengatakan, “Menurut Peraturan Bupati yang terbaru bahwa Baitul Mal sudah menjadi Badan Baitul Mal. Makanya proses pemilihan Badan Baitul Mal dan Tenaga Profesional kita lakukan setelah terbit Perbup Nomor 4 Tahun 2023 itu”.

Dilihat portalsatu.com/, dalam Perbup Aceh Utara Nomor 4 tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara disebutkan, Badan BMK adalah unsur penyusun dan pembuat kebijakan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian.

Tenaga Profesional adalah tenaga Non-Aparatur Sipil Negara yang karena keahliannya diangkat untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan BMK yang secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Badan BMK.

TP diangkat paling banyak 15 orang. TP mempunyai tugas: mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu strategis dalam pengelolaan dan pengembangan; menyusun rekomendasi terhadap isu-isu strategis dalam pengelolaan dan pengembangan; mempelajari, menganalisis, serta memberikan penilaian terhadap perorangan dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan BMK; penilaian terhadap program dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan BMK; menyusun perencanaan, program, kegiatan, serta petunjuk teknis pelaksanaanya; membantu Badan BMK dalam perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan Badan BMK; berkoordinasi dengan Badan BMK dalam rangka pelaksanaan tugas Tenaga Profesional; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Badan BMK sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan menerima tugas lainnya dari Badan BMK.[](red)