BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti Tim Independen Penjaringan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen peridoe 2025-2030 yang memilih tidak mempublikasikan 15 nama hasil seleksi.
Koordinator MaTA, Alfian dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 22 April 2025, malam, mengatakan sikap tim penjaringan tersebut dapat memunculkan kecurigaan publik dan membatasi ruang partisipasi publik.
“Kalau misalnya nama-nama calon tersebut tidak diketahui, bagaimana publik bisa menyampaikan masukan terhadap calon,” Alfian mempertanyakan.
Alfian menyebut Qanun Aceh tentang Baitul Mal yang turut mengatur penjaringan calon keanggotaan Badan BMK membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Sehingga diharapkan akan terpilih orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas sebagai anggota BMK.
“Bila tim penjaringan menutup nama-nama calon yang lulus seleksi, maka patut diduga tim penjaringan tidak bekerja secara independen, sehingga berpotensi menerima titipan,” ujar Alfian.
Alfian menambahkan, apabila tidak ada pelarangan untuk mempublikasikan hasil seleksi, maka daripada ditutupi lebih baik dipublikasikan agar publik bisa mengetahui siapa saja calon yang lulus seleksi oleh tim penjaringan.
“Bila tim penjaringan tetap tidak mempublikasikan, maka publik patut menduga tim penjaringan menerima orang-orang yang berafiliasi dengan partai politik, birokrasi maupun dengan para pemodal,” tutur Alfian.
Sebagai perbandingan, Tim Penjaringan Keanggotaan Badan BMK Lhokseumawe periode 2024-2029, sehari setelah menetapkan Keputusan tentang Hasil yang Dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara, keesokannya langsung mengumumkan keputusan tersebut beserta lampirannya berisi 15 nama calon lulus, di situs web Sekretariat BMK Lhokseumawe pada 29 November 2024.
Berikut tugas tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon keanggotaan Badan BMK, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, dikutip portalsatu.com/, Rabu (23/4):
Pasal 58
(1) Tim independen memulai tugasnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
(2) Tim independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, melakukan penjaringan dan penyaringan calon keanggotaan Badan BMK, dan mengajukannya kepada Bupati/Walikota sebanyak 15 (lima belas) orang.
(3) Penjaringan dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. mengumumkan pendaftaran calon keanggotaan Badan BMK melalui media cetak dan media elektronik lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon keanggotaan Badan BMK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon keanggotaan Badan BMK dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung setelah hari terakhir pendaftaran bakal calon;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
keanggotaan Badan BMK dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hari terakhir penelitian administrasi;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil penelitian administrasi;
f. mengumumkan nama-nama bakal calon keanggotaan Badan BMK yang lulus seleksi tertulis.
g. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah hari terakhir pengumuman hasil seleksi tertulis;
h. melakukan seleksi melalui wawancara dengan bakal calon keanggotaan Badan BMK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung setelah hari terakhir penerimaan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
i. menetapkan 15 (lima belas) orang calon keanggotaan Badan BMK dan mengajukannya kepada Bupati/Walikota dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hari terakhir wawancara.
(4) Tim independen menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i, dikirimkan kepada Bupati/Walikota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, tim independen dapat meminta bantuan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(6) Tim independen berakhir masa tugas setelah laporannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Bupati/Walikota.
Sebelumnya diberitakan, Tim Independen Penjaringan Keanggotan Badan BMK Bireuen telah melaksanakan pleno dan penetapan 15 orang calon keanggotaan BMK Bireuen yang lulus seleksi, namun tidak diumumkan.
Informasi itu disampaikan Ketua Tim Independen Penjaringan Keanggotaan BMK Bireuen, Dr. Nazaruddin Abdullah, M.A., dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Senin, 21 April 2025.
Terkait 15 nama yang lulus seleksi, Nazaruddin mengaku bahwa sesuai dengan amanah qanun, pihaknya tidak mengumumkannya. “Kami hanya berkewajiban untuk menyampaikan ke bupati tanpa mempublikasi,” kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, bila ingin mengetahui hasil seleksi, silakan menanyakan kepada bupati. Dia menyebut penyerahan 15 nama itu kepada bupati direncanakan pada Selasa, 22 April 2025. “Rencana besok (Selasa), insya Allah,” ucapnya.
Baca: Tim Penjaringan Tetapkan 15 Calon Anggota BMK Bireuen Lulus Seleksi, tak Diumumkan.[]








