LHOKSUKON – Sembilan tahanan dan seorang pegawai Rumah Tahanan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Rutan setempat bekerja sama dengan BNN Lhokseumawe sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tes urine ini dilakukan untuk seluruh pegawai (sipir) dengan jumlah total 24 orang, termasuk saya. Selain itu juga dilakukan tes yang sama terhadap 26 narapidana yang dicurigai sebagai pengguna narkoba. Hasilnya 10 orang ditemukan positif narkoba, sembilan narapidana dan satu pegawai rutan,” kata Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, saat ditemui portalsatu.com, Rabu, 4 Mei 2016.

Ia menyebutkan, angka pengguna narkoba untuk pegawai rutan sudah menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang terdapat dua pegawai positif.

“Sesuai arahan dari Kemenkum dan HAM, pegawai yang positif narkoba akan menjalani pembinaan dan rutin melakukan pemeriksaan urine selama enam bulan di BNN Lhokseumawe. Untuk narapidana yang positif akan dipanggil dan dibina. Mereka juga akan ditanyai dari mana barang itu didapat, siapa yang memasukkan ke dalam rutan dan lainnya. Dengan mengetahui hal itu maka dapat memutus mata rantainya,” ujar Effendi.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya semaksimal mungkin berupaya membasmi peredaran narkoba di Rutan Cabang Lhoksukon. “Tes urine kali ini dilakukan sesuai arahan atau perintah Kemenkum HAM untuk seluruh pegawai/sipir Rutan se-Indonesia,” katanya.[](ihn)