“Candu memiliki pengaruh yang sangat merusak. Ketika seseorang mencandu menghirup asapnya, memang benar itu akan membuatnya merasa senang dan (merasa) sanggup melakukan apa saja yang menyenangkannya. Tetapi lambat laun, itu akan membunuhnya. Candu adalah racun, bertentangan dengan tradisi dan moralitas kita yang baik. Penggunaannya dilarang oleh hukum…”

DEMIKIAN sepenggal titah Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing Manchu kedelapan, setelah melihat dampak buruk candu terhadap rakyat Cina pada 1799. 

Ivan Taniputera dalam bukunya Histoy of China menuliskan, perdagangan candu (opium) saat itu begitu marak di Cina. Ekspor candu meningkat dari 15 ton pada tahun 1730 hingga menjadi 75 ton pada tahun 1773. Candu-candu ini diselundupkan melalui laut dalam ribuan peti yang masing-masing peti memuat 64 Kg candu. Peningkatan jumlah perdagangan candu di Cina bahkan naik hingga 900 ton per tahunnya, pada tahun 1820-an. Ini merupakan jumlah ekspor tertinggi untuk barang yang dilarang. 

Sebenarnya, masyarakat Cina telah mengenal candu sejak abad 15. Namun karena efeknya merusak, kekaisaran Cina kemudian melarang perdagangan candu di negerinya. 

Maraknya perdagangan candu di Cina dilatarbelakangi oleh keinginan bangsa Eropa berdagang secara bebas di negeri tersebut. Bangsa Eropa saat itu tidak bisa mengakses langsung pasar di Cina. Hal ini membuat mereka tidak mampu menampung minat pembeli di pasar Eropa yang menginginkan produk sutera, porselin, rempah-rempah dan teh dengan harga murah. 

Akbatnya, para pedagang Eropa harus membeli barang-barang ini dari pemerintah Cina dengan harga yang telah ditentukan, dan wajib membayarnya menggunakan mata uang perak. Devisa barat terkuras akibat perdagangan ini. Sedikitnya 28 juta kilogram perak kas negara barat harus berpindah ke Cina saat itu.

Kondisi tertutupnya perdagangan di Cina untuk bangsa asing membuat para pedagang Eropa mencari cara lain. Mereka kemudian menyelundupkan candu, yang pasokannya diambil dari kerajaan Mughal. Konsep perdagangan seperti ini mendatangkan keuntungan bagi East India Company. Pasalnya, rakyat Cina yang sudah ketergantungan menggunakan opium dengan sendirinya menjual barang-barang milik mereka dengan harga murah. (Baca juga: Kasus Narkoba 2016 Meningkat, 60 Persen Pengedar)

Mengatasi hal tersebut akhinya kekaisaran Cina memerintahkan hukuman mati bagi para penyelundup candu lokal. Pejabat Cina yang berwenang mengatasi ini juga menyita pasokan candu di gudang Inggris. Kebijakan ini mendapat penolakan dari Charles Elliot, kepala perdagangan Inggris di Goungzhou saat itu. 

Penolakan Charles dijawab dengan pengepungan gudang tempat menyimpan candu oleh prajurit kekaisaran Cina hingga 40 hari. Para pekerja di gudang Inggris ini baru menyerah setelah menderita kelaparan. Alhasil, pejabat Cina berhasil menyita 22.291 peti candu yang kemudian ditenggelamkan ke laut. 

Saat itu, Cina juga meminta Inggris untuk menandatangani perjanjian agar tidak menyelundupkan candu lagi di negara ini. East India Company atau perusahaan perdagangan Eropa kemudian dipaksa meninggalkan Kanton pada Mei 1839.

Kebijakan pemerintah Cina ini membuat pemerintah Inggris berang. Mereka menilai Cina telah berani menyita properti milik pribadi bangsa Eropa. Mereka kemudian mengirimkan kapal perang untuk mengancam pemerintah dan mengepung pelabuhan di Cina. 

Saat itu, Cina menolak membayar kompensasi kerugian East India Company. Dinasti Qing Manchu juga teguh melarang perdagangan dengan bangsa Inggris. Ketegangan ini semakin memuncak setelah kapal perang Inggris menembak kapal perang Cina tanpa ultimatum pada November 1839. Sejak itu, meletuslah perang antara Cina dengan Inggris yang kemudian dikenal dengan Perang Candu (1839-1842).

Berdasarkan catatan sejarah ini dapat disimpulkan bahwa candu merupakan alat yang dipergunakan bangsa barat untuk meraih keinginannya. Saat itu, diketahui Inggris dan Eropa sangat menginginkan pemerintah Cina mengizinkan mereka berdagang secara bebas di Xianggang (Hongkong), Kanton, Xiamen, Ningbo, Fuzhou, dan Shanghai. Kota-kota ini merupakan pelabuhan yang jua pusat perdagangan Cina.

Kenapa bangsa Eropa mengandalkan candu untuk meraih keinginannya? 

Berdasar catatan dokterindonesiaonline.com, diketahui opium merupakan resin narkotika yang terbentuk dari lateks polong biji muda bunga opium atau paper somniferum. Bunga ini berisi 16 persen morfin, suatu alkaloid opiat, yang paling sering diproses secara kimia untuk menghasilkan heroin dan obat-obatan berbahan psikotropika lainnya. 

Opium berdampak negatif pada otak manusia. Pemakai opium akan mengalami euphoria (rasa senang berlebihan), rasa nyaman, dan daya khayal lebih tinggi. Namun kemudian pernapasan menjadi lambat, daya khayal menurun, lesu, dan pikiran kacau. (Baca juga: Musnahkan Ganja dan Sabu, Ini Kata Untung Sangaji)

Dampak lain pengaruh opium atau narkotika (trend candu modern) adalah membuat pemakai menjadi gelisah, lekas marah, resah, tidak bisa tidur, sakit perut, dan sakit otot ketika tidak mendapat asupan zat opium dalam tubuhnya. Para pengguna juga akan mengalami penurunan kemampuan mental dan fisik, nafsu makan berkurang, serta berat badan menurun drastis.

Aceh Menuju “Perang Candu”

TEMPO hari, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diduga berpesta sabu di kawasan Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Jika terbukti benar, maka ini merupakan aib besar bagi rakyat Aceh karena notabenenya dewan merupakan orang terhormat yang dipercaya menduduki kursi di parlemen. Tertangkapnya oknum dewan yang diduga di pesta sabu ini juga memberikan sinyal kuat peningkatan pesat penggunaan candu di Aceh. 

Berdasarkan data BNP yang dilansir antaranews.com diketahui kasus penyalahgunaan narkoba meningkat. Pada tahun 2007 diketahui sebanyak 599 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Aceh. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2005, yang hanya berjumlah 101 kasus. (Baca Ketua DPRA: Tes Urine Anggota Dewan Dilakukan Bulan Ini)

Pada 2007 terdata 892 tersangka yang didominasi kaum laki-laki dengan rata-rata usia pelaku di atas 25 tahun. Dominan para tersangka berprofesi wiraswasta, yaitu berjumlah 352 orang. Jumlah ini terus meningkat menjadi 1.238 kasus pada akhir tahun 2016. (Lihat data pdf).

Bagaimana trend penggunaan narkoba di Aceh tahun 2017 ini? Apakah dengan banyaknya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba akan membuat Aceh mengekor sejarah Cina yang akhirnya kehilangan Hongkong akibat pengaruh candu? Entahlah.[]