TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) telah mentransfer sebanyak Rp 25 miliar lebih dana desa tahap dua tahun 2016. Dana ini bersumber dari APBN yang disalurkan untuk 110 dari 260 desa di daerah itu.
Pencairan dana desa tahap dua ini dilakukan, menyusul telah selesainya pertanggungjawaban dana tahap satu tahun 2016 oleh masing-masing desa. Seperti diketahui, pertanggungjawaban dana tahap pertama menjadi syarat utama untuk mengajukan pencairan dana tahap dua.
Kepala DPKKD Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, membenarkan pihaknya telah mentransfer dana desa ke rekening 110 desa, hingga pertengahan bulan November 2016.
Besaran anggaran yang diterima masing-masing desa tersebut berkisar antara Rp 230 juta Rp 245 juta, dengan jumlah keseluruhan yang diterima 110 desa berjumlah Rp 25 miliar lebih, kata Diva kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 16 November 2016.
Saat ini, sambung Diva, pihaknya juga sedang memproses pencairan anggaran terhadap 20 desa lagi yang telah mengajukan usulan pencairan anggaran ke DPKKD. Berkas tersebut baru diproses DPKKD jika sudah selesai dievaluasi dan direkomendasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
Sehingga dengan demikian sampai saat ini masih ada sebanyak 130 desa lagi yang belum mengajukan usulan pencairan anggaran tahap dua ke DPKKD. Sesuai instruksi Bupati Aceh Selatan, bahwa pencairan dana desa harus dipercepat supaya laju pembangunan di desa cepat terealisasi, maka kami meminta kepada masing-masing desa dimaksud segera menyelesaikan pertanggungjawaban dana tahap satu supaya bisa segera diajukan pencairan dana tahap dua, kata Diva Samudra Putra.
Pihaknya, tegas Diva, tidak pernah mempersulit proses pencairan dana desa. Sebab, jika seluruh berkas yang diajukan telah lengkap maka pencairan langsung diproses.
Saya pastikan bahwa tidak butuh waktu lama untuk menunggu pencairan dana tersebut. Sebab jika sudah lengkap maka selama dua hingga tiga hari langsung ditransper ke rekening masing-masing desa, katanya.
Sementara itu, Kepala BPM Aceh Selatan, Emmifizal, juga menginstruksikan kepada seluruh desa yang belum mengajukan pencairan anggaran tahap dua, agar segera memasukkan berkas usulan kepada pihaknya. Hal tersebut dilakukan supaya berkas usulan dapat segera diserahkan ke DPKKD. Apalagi sisa waktu tahun anggaran 2016 tinggal sebulan lagi.
Kami telah menginstruksikan kepada seluruh desa di Aceh Selatan, harus menyerahkan usulan pencairan dana desa yang bersumber dari APBN selambat-lambatnya akhir November ini. Sebab dana itu tidak sertamerta langsung cair, tetapi butuh proses di DPKKD setelah selesai proses verifikasi di BPM, kata Emmifizal.
Meskipun demikian, kata Emmifizal, terhadap desa yang ingin mengusulkan pencairan dana tahap dua, tetap harus terlebih dulu membuat pertanggungjawaban dana tahap satu sesuai aturan yang telah ditetapkan. Setelah pertanggungjawaban dana tahap satu diterima pihaknya, baru kemudian bisa mengajukan usulan pencairan dana tahap dua.
Alhamdulillah, sampai pertengahan November 2016, dana desa tahap dua bersumber dari APBN sudah ditransfer ke rekening 110 desa, dari 260 desa di 18 kecamatan. Sebagian lagi masih dalam tahapan pengusulan dan menunggu proses pencairan. Sisanya sebanyak 130 desa lagi sampai saat ini sama sekali belum mengajukan usulan penarikan dana ke BPM maupun DPKKD, katanya.[]
Laporan: Hendrik





