ACEH UTARA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara mencatat angka kemiskinan tahun 2024 di Aceh Utara cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 104.490 jiwa atau 16,11 persen pada 2024 dari total penduduk. Angka itu lebih rendah dari tahun 2023 berjumlah 106.770 orang atau 16,64 persen.
Hal itu disampaikan Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, S.ST., M.Si., kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025. Dia menjelaskan angka kemiskinan terus mengalami penurunan dan menjadi perhatian semua pihak. “Bahwa baik dari program pemerintah pusat maupun daerah itu bisa mendapatkan suatu keberhasilan dalam hal pengentasan kemiskinan itu ada perbaikan ke arah yang positif”.
“Jadi, berkurangnya persentase penduduk miskin itu menggambarkan bahwa tingkat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Mungkin ini berhubungan juga dari program-program Pemkab Aceh Utara dalam rangka pengentasan kemiskinan. Tentu harus kita perjuangkan untuk penekanan penduduk miskin tersebut,” kata Armelia Amri di ruang kerjanya.
Menurut Armelia, garis kemiskinan yang menjadi patokan apakah penduduk itu dikatakan penduduk miskin atau tidak, khusus di Aceh Utara pada 2024 sebesar Rp473.719 perkapita/bulan.
“Artinya, jika rata-rata pengeluaran perkapita perbulan penduduk melebihi dari jumlah tersebut, maka penduduk ini dikatakan penduduk yang tidak miskin. Sebaliknya, jika rata-rata pengeluarannya kurang dari Rp473 ribu itu dikategorikan sebagai penduduk miskin atau sangat miskin”.
Armelia menyebut BPS menghitung garis kemiskinan berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). “Ini dilaksanakan pada Maret setiap tahunnya. Jadi, dari Susenas Maret 2024 itulah yang menggambarkan angka kemiskinan di Aceh Utara”.
“Dan, pendekatan yang kami lakukan adalah sesuai dari pengeluaran. Tim BPS mendata pengeluaran penduduk tersebut. Artinya, berapa rata-rata konsumsi masyarakat baik berupa makanan ataupun kebutuhan lainnya, bukan dari segi jumlah pendapatan atau penghasilan yang diperoleh,” ungkap Armelia.
Menurut Armelia, mekanisme seperti itulah didapatkan angka garis kemiskinan, dan ditentukan penduduk tersebut masuk dalam kategori miskin atau tidak.
“Untuk persentase sebagai perbandingan dari tahun 2023 memang cenderung menurun pada 2024. Jika merujuk data penduduk miskin menurut kabupaten/kota di Aceh untuk 2024, yaitu tingkat kemiskinan terendah di Kota Banda Aceh (6,95 persen), dan tertinggi di Aceh Singkil (19,06 persen). Sementara Aceh Utara di angka 16,11 persen, dan Provinsi Aceh 14,23 persen,” ujarnya.
Jadi, lanjut Armelia, berdasarkan data itu Aceh Utara masih berada di atas rata-rata angka kemiskinan Provinsi Aceh.
Armelia menambahkan pihaknya terus mensupport pembangunan wilayah ini dalam hal penyediaan data. Indikator-indikator dikeluarkan oleh BPS misalnya mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), inflasi, tingkat pengangguran terbuka, gini ratio atau indeks gini.
“Itu semua dalam rangka mendukung pembangunan wilayah. Artinya, setiap pembangunan daerah itu harus merujuk kepada data yang ada,” ucap Armelia.
Armelia juga menyampaikan angka pengangguran di Aceh Utara pada 2023 sebanyak 19.025 orang (7,07 persen), dan pada 2024 menurun menjadi 18.872 orang (6,88 persen).
“Namun, dikategorikan penduduk miskin itu tidak mutlak kaitannya antara pengangguran dan kemiskinan”.[]







