LHOKSUKON – Pemerintah Aceh mengalokasikan dana dalam APBA tahun 2021 senilai Rp6 miliar lebih untuk pengendalian banjir di kawasan Sungai (Krueng) Pase, Aceh Utara. Ada pula anggaran Rp1 miliar untuk “Rehabilitasi Tanggul Krueng Pase di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara”. Kedua paket proyek tersebut di bawah Dinas Pengairan Aceh.

Hasil penelusuran portalsatu.com/ pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, Kamis, 28 Oktober 2021, proyek “Pengendalian Banjir Sungai Kr. Pase Kab. Aceh Utara” dengan pagu Rp6.267.740.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp6.267.700.000, sudah ditender.

Tercatat 100 peserta tender, 19 di antaranya mengajukan penawaran, dan dimenangkan CV Syita Lestari dengan harga penawaran dan terkoreksi Rp4.019.637.871,19. Sesuai tahapan dan jadwal tender paket tersebut, penandatanganan kontrak pada 1 – 3 September 2021.

Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara, proyek “Pengendalian Banjir Sungai Kr. Pase Kab. Aceh Utara” di bawah Dinas Pengairan Aceh, berlokasi di Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera.

Lihat juga: [Foto] Warga Mancang Digendong dari Lokasi Banjir Aceh Utara

Sementara itu, proyek “Rehabilitasi Tanggul Sungai Krueng Pase Gampong Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara” dengan pagu Rp1 miliar dan HPS Rp999.994.000, pengumuman tender pada LPSE Provinsi Aceh dibuat 18 Februari 2021. Namun, tahapan pengumuman pascakualifikasi, baru dimulai 18 Oktober.

Tahapan tender saat ini evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, 18 sampai 31 Oktober. Adapun tahapan penetapan pemenang dan pengumuman pemenang, 2 November. Sedangkan penandatanganan kontrak, 10 – 15 November 2021.

Dari 49 peserta, hanya 15 yang mengajukan harga penawaran.

Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ade Surya, dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon, Kamis (28/10), tidak tersambung. Pertanyaan terkait tender paket “Rehabilitasi Tanggul Sungai Krueng Pase Gampong Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara” yang dikirim portalsatu.com/ ke nomor WhatsApp Kadis Pengairan Aceh itu, sejak Kamis sampai Jumat (29/10) malam, masih tampak conteng satu alias belum terkirim.

Diberitakan sebelumnya, Marzuki, warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, membuat laporan terbuka kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal banjir sering melanda akibat jebolnya tanggul Krueng Pase. Dia meminta Kementerian PUPR untuk melakukan normalisasi dan rehabilitasi tanggul Krueng Pase di sejumlah titik di Kecamatan Samudera dan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.

Laporan terbuka tersebut disampaikan Marzuki melalui pengaduan.pu.go.id setelah banjir kembali merendam sejumlah desa di Kecamatan Samudera akibat jebolnya tanggul Krueng Pase di Gampong Mancang, Jumat, 1 Oktober 2021.

Merespons laporan terbuka itu, pihak Kementerian PUPR pada 26 Oktober 2021 menyampaikan penjelasan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Krueng Pase masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Pase-Peusangan yang merupakan Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca: Warga Buat Laporan Terbuka Soal Tanggul Krueng Pase, Begini Respons Kementerian PUPR

[](red)