JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mendapat informasi Aseng, narapidana Nusakambangan, memesan 1,2 juta ekstasi dari Belanda lewat email. Polisi bakal mengonfirmasi langsung kepada Aseng yang kemungkinan digelar pekan ini.

“Dia menggunakan email. Itu metode baru,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Saat ini kepolisian mewaspadai komunikasi para sindikat melalui email. Pasalnya, selain menjamah dunia internasional, email lebih mudah digunakan ketimbang aplikasi pesan singkat lainnya.

“Email itu kalau dia enggak pake kartu yang penting wifi-nya, itu bisa. Ini harus kita antisipasi ke depan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, jajarannya bakal menggali informasi lebih rinci terkait peredaran ekstasi berbentuk minions tersebut. “Kita akan gali, apakah ada barang yang dia masukan sebelumnya,” pungkas Eko.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Petugas mengamankan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari dua pelaku yakni Liu Kit Cung (penerima) dan Erwin (kurir).

Cung ditangkap di gudang, Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pada 21 Juli 2017. Sebanyak 1,2 juta butir ekstasi disimpan dalam 120 bungkus uang yang dikemas dalam plastik alumunium.

Sementara Erwin ditangkap di parkiran Flavour Blitz Alam Sutera pada Minggu 23 Juli 2017. Dari hasil pengembangan, Erwin mengakui bila peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusa Kambangan bernama Aseng.[] Sumber: metrotvnews.com