BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menangkap pria dan wanita di salah satu Cafe Bukit Cinta Kecamatan Blangkejeren, Sabtu, 26 April 2025 pukul 00:30 WIB. Setelah diintrograsi dan dilakukan tes urine, keduanya mengakui baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Resanarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., Senin, 28 April 2025, mengatakan penangkapan itu bermula pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu cafe di kawasan Bukit Cinta Desa Palok Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Menindak lanjuti informasi tersebut, ia bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian sesampainya petugas di salah satu cafe yang terletak di daerah Bukit Cinta, petugas bertemu dengan satu orang laki – laki berinisial SL dan satu orang perempuan berinisial SS yang sedang duduk di cafe, karna curiga petugas langsung mendatangi kedua orang tersebut, kemudian saat diintrogasi oleh petugas keduanya mengakui jika baru saja mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan saat digeledah oleh petugas tidak ditemukan narkotika jenis ekstasi maupun narkotika jenis lainya dalam penguasaan mereka, namun setelah dilakukan cek urine oleh petugas keduanya dinyatakan (+) positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Ekstasi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan introgasi, keduanya mengakui ada menggunakan narkotika jenis ekstasi yang didapat dari seorang perempuan yang berinisial AH dengan cara dibeli sebanyak dua butir Pil Ekstasi seharga Rp. 590.000, kemudian setelah melakukan penyelidikan lanjutan dan mengetahui keberadaan AH.
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., bersama anggota Satresnarkoba langsung menuju ker umah AH yang beralamat di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Blangkejeren, sekira pukul 04.50 WIB petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah AH disaksikan oleh Kepala Desa/Pengulu Raklunung Samsul Bahri.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan/menyita barang bukti berupa 28 butir Pil diduga narkotika jenis Ekstasi berlogo granat warna ungu yang di simpan di dalam Satu buah kotak rokok merk ABS yang ditemukan didalam lemari pakaian pelaku AH, dan satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A02S warna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AH, ia mengakui jika barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang bernama SM warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues, dengan tujuan untuk dijualkan diwilayah Gayo Lues,” ujarnya.
Selanjutnya sekira pukul. 06.00. WIB berdasarkan pengakuan dari AH, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perempuan berinisial SM di rumahnya yang terletak di Dusun Bebuling Desa Palok Blangkejeren. Kemudian dengan disaksikan Kepala Desa dilakukan penggeledahan dirumah SM, namun tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi maupun Narkotika jenis lainya.
“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepada SM, ia mengakui bahwa benar Narkotika jenis Ekstasi yang di temukan dalam penguasaan pada AH adalah Miliknya untuk dijualkan diwilayah Gayo Lues, kemudian pelaku SM mengakui bahwa Narkotika Jenis Ekstasi yang disita tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama MY (DPO) Berdomisili dikota Medan dengan cara dibeli sebanyak 30 butir Pil Narkotika Jenis Exstasi seharga Rp. 5.400.000 dengan cara dikirim melalui mobil angkutan travel 88 tujuan Medan-Gayo Lues,” katanya.
Saat ini Kasat Resnarkoba beserta anggota masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya, adapun Empat orang pelaku dan Barang Bukti dibawa petugas ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.[]





