BANDA ACEH Partai Aceh (PA) di sebagian kabupaten/kota di Aceh telah memunculkan nama pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya yang akan diusung pada pilkada 2017. Di antaranya bahkan telah dideklarasikan. Sementara PA di sebagian kabupaten/kota lainnya belum mengambil keputusan. Bagaimana sebenarnya penentuan calon kepala daerah dan wakilnya dari PA?
Penentuan calon kepala daerah untuk kabupaten/kota telah diberikan hak kepada wilayah masing-masing (DPW PA), tentunya melalui penjaringan dan diputuskan dalam musyawarah wilayah. Pesertanya tentu dari seluruh kecamatan (sagoe) baik Komite Peralihan Aceh (KPA) sagoe maupun Dewan Pimpinan Sagoe (DPS PA), ujar Juru Bicara PA Pusat Suadi Sulaiman alias Adi Laweung menjawab portalsatu.com lewat pesan BBM, Selasa, 1 Maret 2016.
Laweung menyebut hasil musyawarah tersebut kemudian akan dijadikan satu keputusan bersama di tingkat wilayah (DPW PA) yang diusulkan ke tingkat Dewan Pimpinan Aceh (DPA PA) Pusat.
Di DPA (PA) pun akan dimusyawarahkan lagi dan berkoordinasikan lagi ke wilayah (DPW PA), kemudian baru ditetapkan sebagai calon. Karena pengurus-pengurus dan kader di wilayah yang lebih tahu tentang figur seseorang yang akan dicalonkan dan diusung sebagai kandidat bupati atau wali kota, kata Laweung.
Menurut Laweun, sejauh ini nama-nama pasangan bakal calon bupati/wali kota dan wakilnya dari PA yang sudah diusulkan DPW PA ke DPA PA, baru dari lima kabupaten/kota. DPA PA, kata dia, sedang menunggu usulan dari semua DPW PA.
Yang sudah masuk (usulan) ke Sekretariat DPA (PA) ada dari Aceh Timur (Hasballah H. M. Thaib-Syahrul Bin Syamaun alias Rocky-Linud, sudah dideklarasikan oleh PA di Aceh Timur, Senin, 29 Februari 2016/kemarin), ujar Laweung. (Baca: Duet Rocky-Linud Dideklarasikan, Mualem: Ata Sot…)
Selain itu, Laweung melanjutkan, DPW PA yang sudah mengusulkan nama pasangan calon kepala daerah adalah Bener Meriah (koalisi Gerindra dengan PA), Sabang, Aceh Barat dan Nagan Raya.[] (idg)



