SUBULUSSALAM – Personel Kepolisian Resort Aceh Singkil meringkus empat warga Kota Subulussalam diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Senin, 16 Juli 2018. 

Satu di antaranya ibu rumah tangga (IRT) inisial IW, 41 tahun, penduduk Dusun Lae Belegen, Gampong Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Bersama tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 1,55 gram disimpan dalam pampers anaknya.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang disimpan di dalam pampers anaknya,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada portalsatu.com/, Senin.

Sementara tiga tersangka lainnya MJ alias Ucok, 31 tahun, warga Nurul Iman, Gampong Penanggalan Barat. Di tangannya, polisi mengamankan barang bukti (BB) sembilan paket sabu 1,60 gram. Lalu, MY alias Tongat, 19 tahun, penduduk Penanggalan Timur dan YA alias Yaser, warga Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri.

Mustafa menjelaskan, penangkapan ini berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat, Senin, 16 Juli 2018, sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, terkait adanya sekelompok pemuda sedang menggunakan sabu di rumah IW di Danau Tras.

“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil telah mengamankan empat orang tersangka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka dan BB telah dibawa ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Mustafa.[]