Dalam beberapa sumber memang disebutkan, Istana Darud Dunia Kesultanan Aceh ini pernah ada dan benar dibangun pada masa Sultan Alaiddin Riayat Syah Al-Kahar. Berarti istana Kesultanan Aceh ini sama hebatnya dengan istana Kesultanan Usmaniyah di Turki yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Muhammad (1453 M). Sebagaimana diketahui, masa pemerintahan Sultan Alaiddin Riayat Syah Al-Kahar adalah masa awal sekali Kesultanan Aceh Darussalam menjalin hubungan diplomatik dengan kerajaan Usmaniyah Turki.

Dari awal hubungan itu bisa jadi Istana Darud Dunia yang dibangun Kesultanan Aceh kala itu terinspirasi atau mengambil model istana kerajaan Usmaniyah di Turki, yang sampai sekarang bekas istana Usmaniyah itu masih dapat dilihat peninggalannya secara utuh, karena bekas istana Kesultanan Usmaniyah sekarang sudah dijadikan Museum Topkapi di Istanbul Turki. Sebuah Museum terbesar dan terlengkap dalam menyimpan dan mengoleksikan benda-benda bekas peninggalan sejarah Islam di dunia. Konon, kemegahan istana kerajaan Usmaniyah ini dulu dihuni tidak kurang dari 4.000 orang, terdiri dari keluarga sultan, bangsawan kerajaan, pekerja dan pelayan-pelayan istana.

Sayangnya, istana Darud Dunia Kesultanan Aceh sama sekali tidak meninggal jejak. Sehingga sulit untuk dibuktikan tentang pernah adanya istana Darud Duna yang dulunya pernah berdiri megah di Aceh. Memang dalam beberapa literatur klasik, seperti dalam kitab Busanussalatin, sebuah kitab ensiklopedi sejarah Aceh yang agak lengkap karya Nuruddin Ar-Raniry, dalam kitab tersebut memang disebutkan tentang adanya istana Kesultanan Aceh yang diberi nama istana Darud Dunia.

Demikian pula dalam kisah peradilan Raja Lingge XIV yang diceritakan M. Junus Djamil (1959) dalam bukunya Gajah Putih Iskandar Muda. Dalam buku ini Junus Djamil mengisahkan, bahwa Raja Lingge XIV pernah diadili di Mahkamah Pengadilan Balai Rung Istana Darud Dunia di Ibu Kota kerajaan Aceh Darussalam atas kesalahannya membunuh Bener Meria (keponakannya), yaitu anak dari Raja Lingge XIII.

Dalam peradilan yang berlangsung di Mahkamah Daud Dunia ini diputuskan Raja Lingge XIV harus menjalani hukum qisas (siapa yang membunuh harus dibunuh). Namun karena Datu Beru—Ketua Mahkamah Peradilan Kesultanan Aceh ketika itu—berhasil membujuk ibunda Bener Meria untuk memaafkan Raja Lingge XIV, maka pengadilan Darud Dunia membatalkan hukum qisas yang dijatuhkan terhadap Raja Lingge XIV. Sehingga Raja Lingge XIV bebas dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh peradilan Darud Dunia ketika Itu.

Cerita tersebut menginformasikan bahwa Istana Darud Dunia Kesultanan Aceh yang disebut-sebut demikian hebat dan megah memang pernah berdiri di Aceh. Istana tersebut dibangun dalam bentuk kontruksi kayu dan berarsitektur Melayu dan Islam. Kerana itu bisa jadi, kalau benar istana ini terbakar tidak sedikit pun meninggalkan bekas. Dan inilah kekurangan dari kemegahan sejarah Aceh yang tidak bisa dibuktikan kehebatannya secara fisik. Kecuali hanya beberapa potong bangunan yang masih bisa ditunjukkan sebagai bukti fisik dari peningggalan sejarah kemajuan peradaban Aceh di masa-masa kejayaannya, yaitu Pinto Khop (sebuah pintu belakang istana) dan Gunongan tempat permaisuri (putri Pahang) bermain melepas kepenatan di luar istana.