Tindak pidana korupsi tentunya melanggar hukum negara dan agama. Di dalam ajaran Islam, perbuatan ini sangat dilarang dan hukumnya dosa besar.

Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustaz Mahfud Said, mengatakan dalam pandangan Islam sudah jelas hukum dari korupsi adalah haram. Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadis, hingga atsar atau perilaku para sahabat yang melarang adanya tindakan korupsi.

“Dalam (salah satu) hadis, korupsi termasuk orang yang bangkrut. Bahkan dilemparkan ke dalam api neraka,” ujar Ustaz Mahfud Said.

Seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 188, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam hadis juga diterangkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: “Diriwayatkan dari Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: ‘Barang siapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gaji itu adalah korupsi.” (HR Abu Dawud)

Ustaz Mahfud Said juga mengatakan orang yang korupsi sebenarnya mereka adalah orang-orang yang bangkrut. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu? Para sahabat menjawab, ‘Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya dirham (uang perak) dan tidak punya harta.’ Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, ‘Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa (amal) shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah mencerca ini (seseorang), menuduh orang (berzina), memakan harta orang, menumpahkan darah orang, dan memukul orang. (Orang) ini diberi (amal) kebaikannya dan yang ini diberi dari kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) tanggungannya, dosa-dosa mereka (yang dizalimi) diambil lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka’.” (HR Muslim)

Ustaz Mahfud Said memberi salah satu contoh, tepatnya saat zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Kala itu sempat terjadi tindak korupsi. Ketika putra Umar bin Khattab memiliki perternakan unta yang gemuk-gemuk, berbeda dengan peternakan yang lain, maka Khalifah Umar bin Khattab menyuruh anaknya menjual unta ternakannya dan mengambil hanya modalnya, sisanya dikembalikan ke baitul maal.

Lalu bagaimana hukum bagi para koruptor? Di dalam hukum Islam, semua menyerahkan kembali kepada kebijakan pemerintah masing-masing. Setiap daerah atau negara memiliki kebijakan dalam menghukum koruptor.

Contohnya di Arab Saudi, para koruptor dihukum qisas yang artinya pembalasan. Tangan pelaku korupsi akan dipotong, jika ia mengambil uang atau harta dengan tangan kanan, makan bagian itulah yang akan dipotong. Begitu juga sebaliknya. Di China, para koruptor dihukum dengan cara ditembak mati. Hal ini akan membuat jera dan dengan tujuan supaya tidak tererulang lagi. Sementara di Indonesia, koruptor dihukum penjara dengan masa tahanan sesuai undang-undang yang berlaku. Wallahu a’lam bishawab.[]Sumber: okezone.com