BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Suharjono, mengambil sumpah lima advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). Pengambilan sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum dihadiri para Hakim Tinggi, Panitera, dan tamu di Gedung Balai Tgk. Chik Di Tiro Banda Aceh, Rabu, 4 Oktober 2023.
Suharjono menegaskan kepada para advokat yang akan diambil sumpah, “Di samping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini, juga penting sekali disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhan itu Maha Mengetahui”.
“Memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan Maha Mengetahui apa yang tampak dan yang tersembunyi dalam diri saudara. Tuhan mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam diri saudara,” ujar Suharjono.
Suharjono kemudian melafazkan enam butir sumpah yang diikuti lima advokat. Bunyi sumpah advokat antara lain, “Bahwa saya (advokat) dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau yang akan saya tangani”.
“Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat”.
Suharjono juga menyampaikan pesan-pesan penting kepada para advokat itu. Di antaranya, penegakan hukum itu pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan. Oleh karena itu, para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas.
“Mari terus kita tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat,” ujar Suharjono.
Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Saya pesankan, agar para advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan hukum acara maupun hukum material,” tuturnya.
“Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan,” kata Suharjono yang meminati filsafat hukum.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menyampaikan sejak Januari hingga 4 Oktober 2023, PT Bna telah mengambil sumpah sebanyak 83 advokat berasal dari berbagai organisasi hukum. Pengambilan sumpah advokat diatur dalam UU Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.
“Setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, seorang advokat baru memiliki legitimasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkas Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.[](rilis)