LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) terkait dugaan korupsi dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2023.
Terkait hal itu, portalsatu.com meminta tanggapan Pj. Wali Kota Lhokseumawe melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Lhokseumawe, Darius, via WhatsApp, Jumat, 7 April 2023.
Apa tanggapan Pj. Wali Kota atau Pemko Lhokseumawe atas penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota yang dilakukan tim penyidik Kejari Lhokseumawe?
“Kegiatan (Kamis) kemarin merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan Rumah Sakit Arun. Ini mengingat juga posisi Sekda sebagai Komisaris Utama PTPL, jadi dibutuhkan dokumen yang ada di ruang Sekda,” kata Darius.
Darius melanjutkan, “Pemeriksaan di (ruang) Bagian Ekonomi terkait Kabag Ekonomi beberapa waktu yang lalu ditunjuk sementara sebagai Plt. Dirut (Pelaksana Tugas Direktur Utama) PTPL sebelum terpilih yang baru. Dan pemeriksaan di Bagian Hukum terkait dokumen peraturan atau SK yang diterbitkan mengenai PTPL”.
Apakah benar, Pemko Lhokseumawe tidak memberikan dokumen tertentu terkait PTPL menyangkut Rumah Sakit Arun yang diminta penyidik Kejari sehingga dilakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota?
“Di Sekretariat Daerah (Kantor Wali Kota, red) memang tidak pernah punya dokumen asli. Yang ada dalam bentuk fotokopi. Kemungkinan dokumen-dokumen asli disimpan di PTPL mengingat PTPL yang menerbitkan saat itu,” ujar Darius.
Bagaimana sikap konkret Pj. Wali Kota terhadap proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 yang sedang dilakukan Kejari Lhokseumawe?
“Sikap konkret Pj. Wali Kota sudah jelas. Dari awal bertugas pun Pj. Wali Kota sudah memerintahkan Inspektorat melakukan audit terhadap RS Arun. Salah satunya (pertimbangan) karena melihat performance dan kualitas SDM yang menurun. Lalu Pj. Wali Kota juga melakukan rekrutmen ulang manajemen PTPL serta mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit Arun oleh Pemko melalui PTPL,” tutur Darius.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, mengatakan, “Terkait penggeledahan oleh pihak kejaksaan saya kira sah-sah saja dilakukan untuk memberikan kejelasan status hukum dari persoalan yang ada saat ini”.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda), Mohammad YY Dinar, belum merespons pertanyaan dikirim portalsatu.com via WA, Jumat (7/4), terkait penggeledahan sejumlah ruangan di kantor PTPL itu oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe, Kamis (6/4).
Sebelumnya diberitakan, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan sasaran penggeledahan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten I dan ruang Bagian Umum.
“Sedangkan penggeledahan di PTPL (Perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL,” kata Therry Gutama dalam siaran persnya.
Therry Gutama menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.
“Perlu diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai tahun 2022. Dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp942 miliar,” kata Therry Gutama.
Baca: Jaksa Geledah Kantor Wali Kota dan PTPL Terkait Dugaan Korupsi Dana PT Rumah Sakit Arun.[](nsy)