LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sudah memeriksa lebih 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bantuan untuk fakir dan miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H., mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil sekitar 10 orang penerima rumah bantuan tersebut. Mereka dimintai keterangan tentang perkembangan pembangunan rumah itu di lapangan.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah orang dari Baitul Mal Aceh Utara. “Kalau dari pihak Baitul Mal untuk nama-namanya siapa saja, belum bisa kami sampaikan identitasnya,” kata Arif Kadarman dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 23 Juli 2022.

Arif menyebut penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya pada pekan depan. “Kami belum menetapkan tersangka, tapi sudah mengantongi gambaran calon tersangka, karena ini masih perlu didalami,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara Terkait Dugaan Korupsi Rumah Bantuan

[]