BANDA ACEH – Dalam penanganan kasus narkoba, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan mengedepankan penyelesaian lewat restorative justice. Hal itu dianggap penting karena sebagian besar pelaku narkoba yang selama ini ditangkap dan diadili adalah korban dari para bandar besar narkotika.

“Kami (kejaksaan) menilai penyelesaian restorative justice ini adalah langkah yang bagus untuk mengadili mereka para korban narkoba,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, dalam jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Aula Kejati Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut laman resmi Mahkamah Agung, restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Prinsip ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“Kebanyakan pelaku narkoba itu adalah korban, pemakai. Korban para bandar. Oleh karena itu, apabila hasil penyelidikan hanya sebagai korban maka pelakunya diselesaikan lewat restorative justice. Tetapi tidak berlaku untuk para bandar narkoba,” ujar Bambang didampingi Wakajati Aceh, para Asisten, dan Plt. Kasipenkum Ali Rasab Lubis.

Setelah dilakukan proses ini, para korban kemudian direhabilitasi pada tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah, bukan dipenjara. “Kalau korban-korban ini dipenjara, mereka akan semakin rusak,” tegas Kajati.

Untuk Aceh, tambah Kajati, kapasitas Lapas yang ada di seluruh Aceh sudah over kapasitas, penghuni terbanyak boleh dikatakan dari pelaku narkoba. “Dengan restorative justice ini menjadi salah satu mengurangi dampak dari over kapasitas Lapas kita di Aceh,” ujarnya.[](red)