LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Pj. Wali Kota telah menyetujui bersama Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025. DPRK Lhokseumawe ketuk palu Raqan APBK 2025 dalam rapat paripurna di gedung dewan pada Jumat, 29 November 2024.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe dan DPRK Sepakati RAPBK 2025 Rp833 Milliar
Informasi dihimpun portalsatu.com/, Kamis, 19 Desember 2024, saat ini Raqan APBK Lhokseumawe tahun 2025 dalam proses evaluasi oleh Gubernur Aceh. Setelah evaluasi dan ditindaklanjuti hasil evaluasi itu, baru dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK 2025 dan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran APBK 2025.
Sejumlah sumber di Pemko dan DPRK Lhokseumawe saat dikonfirmasi mengakui dalam Raqan APBK 2025 juga terdapat usulan kegiatan dari pokok-pokok pikiran (pokir) pimpinan dan anggota dewan.
Soal pagu usulan pokir dewan, satu sumber menyebut, sementara ini tidak ada penambahan, jumlahnya hampir sama seperti tahun anggaran sebelumnya. Tahun 2023 dan 2024, menurut sumber itu, pagu pokir ketua DPRK sekitar Rp5 miliar, dua wakil ketua masing-masing Rp2 miliar, dan anggota dewan Rp500 juta/orang yang dialokasikan dalam sejumlah kegiatan di dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Sumber lainnya menyebut salah satu wakil ketua DPRK mengaku pagu pokirnya Rp1,5 miliar. Sedangkan pagu pokir anggota DPRK Rp500 juta-Rp700 juta/orang. Namun, dalam dokumen Raqan APBK itu tidak tertulis “pokir dewan” lantaran yang diusulkan nama kegiatan.
“Datanya (usulan kegiatan dari pokir) ada pada masing-masing dewan dan dinas terkait,” ucap satu sumber.
Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin belum merespons pertanyaan dikirimkan portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Kamis (19/12), sekitar pukul 14.30 waktu Aceh. Pertanyaan tersebut, “Apakah benar, pagu pokir ketua DPRK Rp5 miliar? Pokir wakil ketua DPRK masing-masing Rp2 M? Pokir anggota DPRK Rp600 juta?”[](red)




