BLANGKEJEREN – Pihak Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues “memalang” papan reklame di seputaran kota Blangkejeren, Selasa, 1 Maret 2022. Tindakan itu dilakukan lantaran pemasang reklame berupa baliho tersebut tidak membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kepala BPKK Gayo Lues, Mukhtar, melalui Kabid Pendapatan, Rabusin, S.E., M.AP., mengatakan ada tiga papan reklame yang “dipalang” lantaran tidak membayar pajak. Ketiganya berlokasi di dekat Jembatan Penampaan, Tugu Kota Blangkejeren, dan Simpang Reli atau depan Kantor TVRI.
Bidang Pendapatan BPKK Gayo Lues memasang tanda bertuliskan “PERHATIAN: MEDIA REKLAME INI BELUM MEMBAYAR PAJAK DAERAH” pada tiga papan reklame tersebut.
“Kita mengambil tindakan tegas ini karena pemilik media reklame itu sudah sangat lama tidak membayar pajak, sehingga hari ini kita lakukan pemalangan supaya mereka membayar kewajibanya sesuai dengan peraturan,” kata Rabusin di ruang kerjanya, Selasa.
Menurut Rabusin, jika dalam waktu 30 hari ke depan pemilik atau pemasang reklame itu tidak membayar kewajibannya kepada daerah, Bidang Pendapatan BPKK bersama Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas. “Bisa mengarah kepada pembongkaran media reklame itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Bidang Pendapatan BPKK mengimbau siapapun yang hendak memasang reklame baik berupa stiker, spanduk, dan baliho di tempat umum agar menghubungi Bidang Pendapatan atau menyetorkan pajak daerah terlebih dahulu sesuai peraturan berlaku.
Menariknya, salah satu papan reklame yang “dipalang” oleh Bidang Pendapatan BPKK Gayo Lues adalah baliho milik Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) berisi informasi tentang pemutihan pajak kendaraan. Baliho tersebut menampilkan gambar Gubernur Aceh Nova Iriasyah dan Kepala BPKA Azhari.



[]





