LHOKSEUMAWE – Basri Daham Journalism Institute (BJI) Lhokseumawe mewisuda 16 lulusan angkatan VI di Lido Graha Hotel, Lhokseumawe, Sabtu, 25 Mei 2024.
Sebelumnya mereka sudah mengikuti kelas jurnalistik sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024. Proses belajar mengajar berlangsung di kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Penyerahan sertifikat kelulusan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Irmansyah, Sekretaris AJI Lhokseumawe, Jafaruddin dan Direktur Eksekutif BJI, Zaki Mubarak.
Sekretaris Eksekutif BJI Lhokseumawe, T. Fakhrizal, mengatakan peserta kelas jurnalistik tersebut sudah mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dalam kelas maupun magang di sejumlah media.
“Secara resmi hari ini (mereka) dinyatakan sudah menyelesaikan pendidikan jurnalistik, untuk menjadi praktisi di bidang jurnalistik yang profesional,” katanya kepada awak media usai acara wisuda.
Ia berharap pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh para peserta selama menempuh pendidikan di BJI Lhokseumawe, dapat dipraktikkan dan dikembangkan menjadi seorang jurnalis profesional.
Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah, mengingatkan jurnalis harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal itulah yang membedakan antara jurnalis dengan penulis di media sosial.
“Taat KEJ penting bagi jurnalis untuk menjaga kepercayaan publik yang semakin cerdas dan kritis menyikapi pemberitaan,” ucap Irman.
Irman berharap alumni BJI Lhokseumawe khususnya yang sudah menjadi jurnalis, terus memperdalam pengetahuan, meningkatkan kapasitas, keterampilan agar menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas.
“Saya kira jurnalisme berkualitas itu adalah perpaduan etik dan skill,” tuturnya.
Irman berharap alumni BJI Lhokseumawe mampu menghasilkan laporan mendalam hingga laporan investigasi, dan semua itu membutuhkan skill. Sebab hasil liputan investigasi, apalagi jika dilakukan secara berkolaborasi beberapa media, bakal lebih berdampak.
“Jurnalisme investigasi adalah puncak atau kasta tertinggi dari jurnalistik,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Irman, AJI Lhokseumawe menolak revisi Undang-undang tentang Penyiaran versi Maret 2024, yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Irman menyatakan larangan itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers, yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
“Saya kira larangan tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers,” ucapnya.
Selain itu, kata Irman, penting juga bagi jurnalis menambah pemahamannya terkait isu lingkungan dan hal spesifik lainnya.
Oleh karena itu, AJI Lhokseumawe mengadakan Edukasi Jurnalis tentang Isu Transisi Energi, usai acara wisuda lulusan BJI. Ia berharap peserta kegiatan tersebut memperoleh pengetahuan tambahan dari para narasumber.
Para narasumber yakni Dr. Azhari, M.Sc. (Wakil Rektor I Universitas Malikussaleh selaku Pakar Energi Terbarukan), Muhammad Rochaddy (Koordinator Formalitas dan Komunikasi Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut), Danie Mustafa (HSSE Superintendent PHE NSO), Zulkarnaini Masry (Jurnalis Kompas, mantan Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan Aceh).[](ril)







