BANDA ACEH – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara di Mapolda Aceh, Jumat, 4 Maret 2022.
“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Winardy menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, mulai dari kepala dinas sampai pelaksana di lapangan.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sejak 1 Juli 2021, melakukan penyelidikan atas pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.
Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan pagu Rp41,214 miliar.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan ratusan wastafel dan sumur bor oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk SMA dan SMK di kabupaten/kota sumber dana tahun 2020 sempat menuai sorotan publik. Pasalnya, sebagian hasil pengadaan diduga tidak sempurna, sehingga pada awal tahun 2021 ada sekolah yang tak dapat memanfaatkan tempat cuci tangan tersebut. Pihak kepolisian pun turun ke sejumlah SMA/SMK mengecek kondisi wastafel itu.
Baca: Begini Kondisi Terkini Wastafel Disdik Provinsi di SMA-SMK Aceh Utara dan Lhokseumawe
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Polda Aceh yang menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan ratusan wastafel tahun anggaran 2020 senilai Rp41,2 miliar di bawah Dinas Pendidikan Aceh.
“Pada awalnya MaTA sudah pernah mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan (pengadaan wastafel untuk sekolah-sekolah di Aceh) tersebut, karena semua sekolah sebelumnya sudah ada tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.
Menurut Alfian, Pemerintah Aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih kekurangan fasilitas. “Itu yang perlu diintervensi pembangunannya baik berupa rehabilitasi atau rekonstruksi tempat cuci tangan tersebut,” ujarnya.
“Faktanya, pembangunan (wastafel) yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memanfaatkannya. Ada juga pihak sekolah mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah dibangun tersebut dapat difungsikan. Padahal, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” ungkap Alfian.
“Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA menilai sangat mudah untuk melihat kasusnya. Dan kita percaya Polda mampu mengungkapkan, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembangunannya sehingga siapa pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos, atau apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secara tuntas,” kata Alfian.
Alfian menegaskan pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. “Jadi, siapan pun melakukan korupsi terhadap anggaran (penanganan) pandemi dapat dijerat dengan hukuman mati sesuai pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu,” ujarnya.
“MaTA menyatakan konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” pungkas Alfian.
Baca: MaTA Dukung Polda Aceh Usut Pengadaan Wastafel
[](red)







