BANDA ACEH – Independensi penyelenggara pemilu dan netralitas penegak hukum akan menjadi salah satu penentu Pilkada Aceh 2017 mendatang berjalan secara demokratis.

Hal itu diungkapkan anggota DPR RI asal Aceh H. M. Nasir Djamil pada diskusi publik dengan tema “Peran aktor keamanan dalam memastikan pengamanan pada Pilkada Aceh 2017”, di Aula Fisipol Unsyiah, Senin, 9 Mei 2016.

Nasir optmis pilkada Aceh akan berjalan dengan baik jika penyelenggara dan penegak hukum bekerja secara jujur dan adil, meskipun diakuinya gangguan-gangguan kecil akan sulit dihindari, mengingat Aceh masih dalam masa transisi. Namun, ia berharap kepada KIP dan Panwaslu untuk bekerja secara objektif, jauh dari kepentingan manapun serta tanpa merasa berutang budi pada pihak manapun.

“Kalau Panwas bisa bekerja dengan baik, KIP bekerja baik, kemudian TNI/Polri netral, maka semua akan lebih mudah, karena lembaga-lembaga  ini sangat menentukan keamanan pilkada Aceh, mereka harus konsisten dengan fakta integritas. Kalau dia cemari integritas itu sama artinya dia mencemari kejujuran,” katanya, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.

Anggota komisi III DPR RI ini juga mengakui, selain independensi penyelenggara dan netralitas penegak hukum, faktor lain yang juga bisa mengganggu pelaksanaan pilkada seperti regulasi yang tidak memihak keadilan.

Nasir menyebutkan adanya pengaruh budaya di Aceh yang sulit bagi penyelenggara untuk menerapkan fakta integritas. Salah satunya faktor penyelenggara yang diplih DPRA. Padahal, menurutnya, penyelenggara tidak harus berutang budi dengan partai-partai tersebut, sehingga mencederai integritasnya, karena pemilihan itu sendiri merupakan kewajiban DPR Aceh yang diatur undang-undang.

“Jadi, budaya hana meu-oh (tidak enak) ini mempengaruhi, maka ada fakta  integritas tadi juga untuk mengatasi prinsip hana meu-oh ini. Ini adalah rambu-rambu untuk menjaga asas penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.[] (rel)