BerandaBerita Aceh UtaraSoal Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Nasir Djamil: Kalau Ragu, Hentikan Saja!

Soal Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Nasir Djamil: Kalau Ragu, Hentikan Saja!

Populer

LHOKSEUMAWE – Anggota Komisi III/Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil, menyoroti penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada tahun lalu.

Nasir Djamil menyebut Jaksa Agung sudah mengingatkan jajarannya agar tidak “mempermainkan hukum”. Oleh karena itu, kata dia, jangan ada upaya untuk menggagalkan sebuah peradaban hanya karena ingin ada sebuah produk hukum di lingkungan sebuah institusi kejaksaan.

“Sebelumnya saya sudah melihat secara langsung Monumen Islam Samudra Pasai. Bagi saya itu sangat monumental, sangat fenomenal, dan itu akan menjadi daya tarik yang luar biasa terutama bagi yang mencintai sejarah. Tapi saat ini kita melihat tampak terbengkalai bagaikan rumah tak bertuan, karena ada proses hukum yang sedang menimpa monumen tersebut,” kata Nasir Djamil kepada para wartawan usai tampil pada Seminar bertajuk “Mengapa Kita (Masih) Memerlukan Jurnalisme”, digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lhokseumawe Raya, di Hotel Rajawali, Lhokseumawe, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurut Nasir Djamil, idealnya memang proses hukum itu tidak mengganggu pembangunan Monumen Samudra Pasai. Sehingga masyarakat juga berhak untuk menikmati keindahan monumen bernilai sejarah itu.

“Kita berharap, kalau memang ragu, ditutup saja kasus itu. Kalau misalnya aparat penegak hukum ragu, tidak yakin, bimbang dengan apa yang disangkakan itu jangan lama-lama, ditutup saja. Karena jangan sampai apa yang disinyalir oleh Jaksa Agung bahwa jangan menjadikan hukum sebagai permainan, itu ternyata ada di lapangan,” ujar Nasir Djamil.

Nasir Djamil menilai uang negara yang sudah digelontorkan untuk pembangunan monumen itu puluhan miliar. “Sementara bangunan tidak bisa dipakai. Jadi, sama saja memang proses hukum itu membuat bangunan monumen menjadi mubazir, karena orang pada takut. Pemerintah Pusat juga takut mengucurkan dana bersumber APBN untuk tahun-tahun berikutnya, karena itu (pembangunan monumen) dalam proses hukum,” ungkapnya.

“Jadi, harapan saya kalau bimbang, ragu, kalau tidak yakin dengan apa yang disangkakan terkait Monumen Islam Samudra Pasai itu sebaiknya dihentikan saja. Lagi pula undang-undang memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menutup suatu perkara. Jadi, jangan dipaksakan sesuatu yang tidak ada. Jangan diadakan-adakan sesuatu yang tidak ada, kita ingin menyelamatkan suatu peradaban di Bumi Serambi Mekah ini,” tegas Nasir.

Namun, Nasir menyatakan tentu saja pihaknya tidak bisa mengintervensi penegakan hukum, tetapi bisa mengingatkan jangan sampai penegakan hukum itu mematikan atau meniadakan upaya untuk membangun sebuah peradaban. “Jadi, Samudra Pasai itu terkenal bukan hanya di Nusantara, tapi di seluruh dunia,” ucapnya.

“Maka diharapkan Monumen Islam Samudra Pasai ini bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan. Terutama bermanfaat untuk para pencari ilmu tentang sejarah kejaraan-kerajaan Islam,” tambah Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, kepada para wartawan di Kejari, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus itu dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka berinisial F (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), P (konsultan pengawas), R dan T (rekanan).

“Penetapan kelima tersangka dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu dengan sangat hati-hati,” kata Diah Ayu.

Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh. “Pada tahun lalu (2020) setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu,” ujarnya.

“Jika dilihat monumen tersebut memang sangat memprihatinkan kondisinya. Setelah kita melakukan pengecekan ke lapangan banyak temuan kondisi fisik bangunannya pecah dan retak. Selain pecah dan retak, dari hasil pantauan kita memang bangunannya ada yang putus sambungan antarbalok. Kita menduga ada penyimpangan,” ungkap Diah Ayu.

Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ungkap Diah Ayu.

Diah Ayu menjelaskan temuan pihaknya di lapangan ternyata kondisi bangunan monumen tersebut diduga banyak yang tidak beres. “Ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain spesifikasi yang mereka turunkan, juga ditemukan tiang-tiang penyangga itu bahkan ada yang K120, K140, maka bagaimana menahan beban tower setinggi 71 meter yang menjulang ke atas. Itu sangat mengkhawatir, apabila terjadi gempa akan mudah roboh, dan masih banyak kejanggalan lainnya yang didapatkan,” tuturnya.

“Berdasarkan alat bukti yang kita peroleh memang jauh dari spesifikasi. Jadi, tampaknya bangunan sudah bergeser, karena antarbangunan itu sudah retak-retak dan bahkan terputus dan akan terancam roboh. Saya sudah diperintahkan pimpinan (Kajati Aceh) untuk diberitahukan kepada pihak terkait di Pemkab Aceh Utara agar tidak membuka akses bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke monumen tersebut dan harus dibatasi. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Diah Ayu.

Baca: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Ini Kata Mantan KPA.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya