ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Murzani, S.Sos., M.T., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD. Surat perintah itu dengan Nomor: 821/64/2021 tertanggal 1 September 2021.

Sebelumnya, Zulkarnaini mengundurkan diri dari jabatan Kepala BPBD Aceh Utara. Surat Zulkarnaini kepada Bupati tentang Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu tertanggal 30 Agustus 2021.

Baca juga: Zulkarnaini Mundur dari Jabatan Kepala BPBD Aceh Utara, Ini Alasannya

Bupati Aceh Utara kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 881/257/2021, tanggal 1 September 2021 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepala BPBD Aceh Utara, Bupati menunjuk Murzani sebagai Plt.

“Saya ditunjuk sebagai Plt. Kepala BPBD Aceh Utara terhitung 1 September 2021, berdasarkan SK Bupati Aceh Utara,” kata Murzani kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 6 September 2021.

Menurut Murzani, meskipun saat ini dana operasional BPBD Aceh Utara minim, pihaknya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPBD Aceh Utara, Zulkarnaini, mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, dia menduduki kursi jabatan itu belum sampai sebulan.

Zulkarnaini membenarkan dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan Kepala BPBD Aceh Utara. “Benar. Karena alasan kesehatan, terima kasih,” kata Zulkarnaini dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Rabu, 1 September 2021.[]

Lihat pula: Ini Penjelasan Sekda Aceh Utara Soal Pengunduran Diri Kepala BPBD