JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dikutip dari setkab.go.id, 4 September 2017, PMK yang ditandatangani pada 25 Agustus 2017 itu menindaklanjuti ketentuan pasal 105 dan pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut PMK ini, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB TA 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK ini menyebutkan, Batas Maksimal Defisit APBD TA 2018 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut: 1. Sebesar 5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat tinggi; 2. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori tinggi; 3. Sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sedang; 4. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori rendah; 5. Sebesar 3 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2018 untuk kategori sangat rendah.

“Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah, Kategori Kapasitas Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah untuk Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) PMK ini.

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah TA 2018, menurut PMK ini,  ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB TA 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Persetujuan Menkeu

Ditegaskan dalam PMK ini, pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dimana rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Persetujuan sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan penilaian: a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui; b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui; c. Pinjaman Daerah yang telah disetujui, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat; d. Rencana Pinjaman Daerah yang telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.

“Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Disebutkan dalam PMK ini, Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD TA 2018 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Dalam hal rencana Defisit APBD melebihi Batas Maksimal Defisit APBD dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan APBD TA 2018 dalam laporan rencana Defisit APBD.

Ditegaskan juga dalam PMK ini, Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan, dan disampaikan paling lama 15 hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.

Menurut PMK ini, Menteri Keuangan Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBN dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Nomor: 117/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 Agustus 2017.[]