LHOKSEUMAWE – Dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah di bawah Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Utara yang dialokasikan dalam Rancangan APBK tahun 2018 senilai Rp2,188 miliar. Data itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Aceh Utara tentang Penjabaran APBK tahun 2018 yang diperoleh portalsatu.com/, Kamis, 4 Januari 2018.

Dari jumlah Rp2,188 miliar itu, untuk belanja perjalanan dinas luar daerah Rp2,183 miliar lebih. Rinciannya, (untuk para pejabat di) Setda Rp863,580 juta lebih, KDH (bupati), WKDH (wakil bupati), Sekda, Staf Ahli, Asisten dan pengikut Rp1,320 miliar.

Sedangkan di Sekretariat DPRK atau Setwan Aceh Utara, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp2,639 miliar. Berikutnya, dana rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp8 miliar lebih, dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK Rp1,265 miliar lebih (jumlah anggota dewan yang mengikuti bimbingan teknis/bimtek, target 45 orang).

Dari jumlah Rp1,265 miliar itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp860,15 juta (biaya perjalanan dinas dewan 1 kegiatan x Rp675 juta, dan biaya perjalanan dinas pendamping 1 kegiatan x Rp185,15 juta), serta belanja bimtek (biaya kontribusi bimtek dewan luar daerah 90 kegiatan x Rp4,5 juta = Rp405 juta).

Sebagai perbandingan, dalam buku APBK murni tahun 2017, dana perjalanan dinas di Setda Aceh Utara untuk rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp2,118 miliar. Dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah di Setwan Aceh Utara Rp2,639 miliar, rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp8 miliar lebih, dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK Rp1,208 miliar.

Data itu menunjukkan, tidak ada upaya penghematan dalam pengalokasian dana perjalanan dinas di Setda dan Setwan dalam Ranperbup Aceh Utara tentang Penjabaran APBK 2018. Padahal, Pemkab Aceh Utara memiliki kewajiban atau utang tahun 2017 yang diharus dibayar dengan anggaran 2018 mencapai Rp220 miliar.

Baca: Sidom Peng: Utang 2017 Harus Dibayar 2018 Rp220 Miliar

Sentral

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengatakan, Setda merupakan sentral dari pemerintah kabupaten. Sehingga dana perjalanan dinas di bawah Setda dalam RAPBK 2018, pagunya tidak berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.  

“Karena kan ini sentral. Kalau (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/SKPK) lain jalan, ini (Setda) tidak jalan, sama saja, gerbong tinggal. Jadi, (anggaran untuk) dinas/SKPK kalau dahulu 100 persen, sekarang kita pangkas 50 persen, harus bisa, tapi di Setda harus full. Karena ini kan upaya kebijakan di pemerintah, harus punya hubungan, penjemputan ke pusat atau provinsi supaya pihak Setda ini jalan,” ujar Sidom Peng menjawab portalsatu.com/ di Gedung DPRK Aceh Utara, 4 Januari 2018, sore

Ditanya dana apa saja untuk dinas-dinas/SKPK yang dipangkas 50 persen, Sidom Peng mengatakan, “Keseluruhan, operasional, proyek, kita pangkas. (Dengan dipangkasnya dana untuk SKPK) mudah-mudahan (utang tahun 2017) selesai di 2018”.

Tak mencukupi

Sementara itu, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah mengatakan, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah di bawah Setwan yang diusulkan dalam RAPBK murni 2018 sudah sesuai kebutuhan. Bahkan, kata dia, berdasarkan pengalaman tahun 2017, ada kegiatan-kegiatan yang belum dibayar lantaran dana yang tersedia tidak mencukupi. “Hansep peng, na kegiatan-kegiatan yang hana dibayeu, terutang,” kata Abdullah Hasbullah menjawab portalsatu.com/, 6 Januari 2018.

Ditanya mengapa kegiatan bimtek anggota dewan tidak digelar di Hotel Lido Graha agar menambah pendapatan hotel milik perusahaan daerah setempat, Abdullah Hasbullah mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan oleh lembaga yang ada izin dari Kemendagri.

“(Dari 45 anggota DPRK Aceh Utara) tidak sekalian/serentak (keluar daerah mengikuti bimtek), biasanya 10 orang sekali jalan. Di waktu yang lain, berangkat 10 atau 15 orang lagi. Tidak bisa serentak, karena ada anggota dewan yang mungkin sudah ada janji pertemuan dengan konstituennya,” ujar Abdullah Hasbullah.[](idg)