TAKENGON – Kerusakan Danau Laut Tawar kian parah. Selain penyusutan dan kualitas air yang memburuk, penataan seputaran danau juga kian memprihatinkan. Apalagi banyaknya bermunculan pantai-pantai yang dijadikan bangunan.

“Dalam aturannya, seharusnya aktivitas di pinggiran Danau Laut Tawar dilakukan 50 meter dari permukaan air yang tertinggi,” kata Zumara W Kutarga, ST, yang biasa disapa Joe Targa saat berbicara di Workshop penyusunan Qanun Danau Laut Tawar di Kantor Bupati Aceh Tengah, Sabtu, 3 Desember 2016.

Dia mengatakan aturan tersebut seharusnya menjadi perhatian untuk menjaga Danau Laut Tawar. Namun, sekarang banyak bangunan justru menghalangi danau.

“Ini harus ada tindakan. Persoalan Danau memang sekarang cukup komplit, dulu dalam perawatan danau ikut bertanggungjawab provinsi. Namun, sekarang tidak lagi. Provinsi hanya bertanggungjawab pada Daerah Aliran Sungai (DAS) karena melibatkan beberapa kabupaten/kota,” ujar Joe Targa.

Dia menyayangkan kondisi tersebut karena danau bukan menjadi tanggung jawab provinsi. Sehingga, provinsi tidak mengeluarkan dana apapun untuk Danau Laut Tawar.

“Ini sangat kita sayangkan, setelah terlibat kemudian provinsi tidak melibatkan diri lagi soal danau. Sementara NGO yang fokus pada lingkungan juga tidak mengurus hulu, mereka hanya konsentrasi di hilir saja,” kata Zumara Kutarga. 

Sementara itu daerah yang masuk dalam ekosistem Leuser Danau Laut Tawar hanya sebagian saja. Daerah yang dianggap masuk di KEL adalah Jagong Jeget, Isaq, dan Bintang.[]