Liputan Khusus (Bagian Dua)
Masifnya deforestasi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga tidak bisa dipungkiri adanya keterlibatan merek-merek makanan ringan dan bank-bank besar dunia. Merek besar dunia itu masih membeli sawit dari perusahaan yang masih merusak hutan Leuser.
Tetapi lebih jauh, pihak perbankan besar di dunia dan merek makanan ringan ikut andil dalam aktivitas perusakan hutan Leuser.
BACA: Liputan Khusus (Bagian Pertama)
Mulai dari perusahaan keuangan internasional seperti Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), CIMB, Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), DBS, ABN Amro, JPMorgan Chase hingga merek dalam negeri Bank Negara Indonesia (BNI).
Bank-bank tersebut menjadi penyandang dana bagi puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ekosistem Leuser.
Ada juga merek makanan seperti Unilever, Nestlé, PepsiCo, Ferrero, Mondelēz, General Mills, Kellogg’s, Mars dan Hershey Bunge, Cargill, Golden Agri-Resources (GAR), Musim Mas, Pepsico, dan Sime Darby Plantation.
Kecuali Unilever, merek besar ini masih belum berani mengumumkan secara terbuka daftar perusahaan pelaku deforestasi di KEL.
Pun demikian, beberapa merek ternama seperti Nestlé, Musim Mas, dan Unilever yang sudah mengeluarkan kebijakan nol deforestasi dari rantai pasok minyak sawitnya untuk Ekosistem Leuser.

Lahirnya komitmen itu setelah adanya tekanan publik yang kian meningkat terhadap komitmen Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut, dan Nol Eksploitasi atau disebut NDPE (No Deforestation, No Peat and No Exploitation).
NDPE adalah sebuah instrumen swasta yang paling kuat untuk memutus hubungan antara deforestasi dan kelapa sawit.
Di sisi lain, sejumlah merek ternama seperti Bunge, Cargill, Golden Agri-Resources (GAR), Mondelēz International, Musim Mas, Nestlé, Pepsico, Sime Darby Plantation, Unilever, dan Wilmar sudah membentuk koalisi.
Agendanya mendanai pengembangan sistem pemantauan hutan berbasis radar baru yang tersedia untuk umum yang dikenal dengan Radar Alerts for Detecting Deforestation (RADD). Pertanyaannya, sejauh manakah sistem RADD ini berkontribusi menjaga Ekosistem Leuser dari aksi perambahan?
Tim Liputan berusaha mendapatkan penjelasan dari Unilver, Mondelēz International, Pepsico dan Ferrero melalui kontak email. Sayangnya, sejumlah merek ternama ini masih enggan terbuka kepada media, khususnya media lokal di Aceh yang merupakan tempat Kawasan Ekosistem Leuser ini berada.
Daftar Hitam Perusahaan Sawit di KEL
Pada September 2020, Unilever merilis sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam produsen sawit yang diduga melakukan aksi deforestasi di Kawasan EKosistem Leuser pada Juni 2019. Data itu diupdate lagi pada September 2020, karena sejumlah perusahaan perkebunan ini
Bima Golden Powerindo/Muara Jambi Sawit Lestari, Surya Panen Subur II, Global Sawit Semesta, Samudera Sawit Nabati, Indo Alam Peunaron, Indo Sawit Perkasa, Perkebunan Tualang Raya milik PTPN-I, Laot Bangko, Nia Yulided Bersaudara, Putra Kurnia, Tegas Nusantara, Kallista Alam, dan Dua Perkasa Lestari.
“Jika dibanned Unilever atau merek yang lainnya, perusahaan tetap saja bisa menjual hasil produknya, ada strategi supaya produknya tetap ditampung,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur.
Inpres Sawit Berakhir
Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inprses) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.
Tujuannya adalah untuk peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan dan juga menjaga dan melindungi lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Di tata kelola, Inpres Moratorium Sawit memerintahkan Menteri KLHK mengevaluasi dan memastikan perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sementara terkait menjaga lingkungan, Presiden memerintahkan KLHK melakukan evaluasi dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan areal hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Inpres juga memerintahkan KLHK melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kepada permohonan baru, atau permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau sudah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang masih produktif.
Tim Liputan berupaya mewawancarai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan SP MM, terkait implementasi kebijakan moratorium sawit ini di Aceh. Namun permintaan wawancara melalui surat resmi ditolak. Ia menyarankan Tim Liputan agar mewawancarai Sekretaris Dinas LHK Aceh, Nizar.
Namun jawaban yang sama justru diterima dari Sekdis LHK Aceh ini. “Jangan saya lah, biar pak kadis aja. Beliau kan lebih cocok jika berbicara tentang kebijakan Pemerintah Aceh,” kata Nizar berdalih.
Kini moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit sudah berakhir tepatnya pada 19 September 2021, dan tentu menjadi incaran “empuk” investor di sektor perkebunan kelapa sawit.
Fitnah untuk Menurunkan Harga Sawit
Di Aceh, kebijakan moratorium sawit tidak mendapat dukungan dari pemerintah. Seperti dilansir Kantor Berita Antara pada Senin 15 Juli 2019, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan tidak ada perkebunan kelapa sawit di Aceh yang merusak lingkungan seperti informasi negatif yang selama ini beredar di negara luar.
“Tidak mungkin masyarakat Aceh merusak lingkungan, karena kalau hal itu (perusakan lingkungan) dilakukan, maka minyak kelapa sawit petani Aceh tidak akan dibeli oleh negara luar,” kata Nova Iriansyah saat mengunjungi kawasan pedalaman Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Menurutnya, dampak fitnah yang dilancarkan pihak tertentu terhadap komoditas kelapa sawit di Aceh, juga telah berimbas pada turunnya harga jual minyak kelapa sawit (CPO) milik petani yang ada di daerah ini, karena ditolak oleh negara luar termasuk di kawasan negara Uni Eropa. Ia juga menegaskan, rendahnya harga jual minyak kelapa sawit milik masyarakat terjadi akibat fitnah soal lingkungan.

Menanggapi hal itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur membantah penyataan Gubernur Aceh tersebut. “Saya kira itu tidak relevan kemudian digambarkan sebagai fitnah, pemerintah harus meluruskan persepsi itu secara objektif.
Karena menurut M Nur, banyak sekali dampak negatif yang terjadi akibat perkebunan kelapa sawit. “Ada persoalan lingkungan yang serius yang harus diperhatikan. Kebakaran yang mudah dipicu, dan terganggunya koridor satwa yang memicu terjadi konflik dengan manusia,” tegas M Nur. []








