SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menuntut hukuman penjara selama 13 tahun dan enam bulan kepada salah seorang mantan pegawai swasta bernama Diah Ayu Kusumaningrum.

Perempuan ini dijadikan sebagai terdakwa kasus korupsi lantaran diduga menghilangkan dana kas daerah milik Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 21,7 miliar yang disimpan di bank tempat ia bekerja.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 13 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Zahri Aeniwati, membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (28/9/2016) malam.

Jaksa berkesimpulan bahwa Diah Ayu telah melakukan tindak korupsi secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lain dan dilakukan secara berlanjut.

Jaksa menemukan bukti yang kuat bahwa pelaku juga melakukan suap kepada terdakwa lain sebagaimana Pasal 5 ayat 1 b UU yang sama. Suap diberikan agar dana yang tersimpan di bank tidak dipindahkan ke perbankan lain.

Dengan pasal yang terbukti tersebut, Diah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Uang pengganti korupsi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar sebesar Rp 21,7 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun sembilan bulan,” tambah Jaksa.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah dana kas daerah yang seharusnya disimpan dalam bentuk rekening giro di bank tempat ia bekerja tidak disetorkan seluruhnya. Perbuatan ini diketahui ketika Pemkot Semarang hendak memindahkan dananya ke bank lain.

Namun dalam catatan bank, sejak 2013 hingga 2015 tidak ada transaksi yang tercatat atas nama pemerintah. Padahal, pemkot pada tahun 2007 mendepositokan dana Rp 45 miliar yang dipecah ke dalam beberapa bilyet.

Hingga 2010, dana tersimpan berjumlah RP 57 miliar. Dalam proses inilah, Dyah masuk sebagai pihak yang membantu untuk mengurus proses setoran yang dilakukan secara berkala tersebut.

Dari dana yang disetorkan, harta yang disimpan hanya Rp 12,2 miliar. Sisa dana tidak dimasukkan ke rekening.

“Dana yang seharusnya disimpan dalam rekening tersebut tidak disetorkan seluruhnya oleh terdakwa. Sebagai gantinya, terdakwa membuat slip setoran palsu serta memalsukan tanda tangan pimpinan BTPN,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa menilai, perbuatan Diah Ayu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sikap terdakwa selama persidangan yang berbelit-belit menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa sikap sopan selama persidangan, serta memiliki catatan belum pernah dihukum dalam kasus sebelumnya.

Diah Ayu keberatan atas tuntutan yang dibacakan. Ia bakal melayangkan pembelaan atas kasus ini.

“Tuntutan jaksa tidak realistis dan tidak melihat fakta persidangan. Ini tidak masuk akal, mengada-ada,” ujar kuasa hukum terdakwa, Soewidji.

Selain Diah, mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kasda pada Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) Suhantoro juga telah disidangkan dalam perkara yang sama dan telah diputus oleh pengadilan. | sumber : kompas