BANDA ACEH – Rapat tentang pembebasan lahan pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli digelar di DPRA, Kamis, 6 September 2018.
Salah seorang staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, berharap dalam tahapan pengerjaan jalan tol tidak ada konflik apapun dengan masyarakat.
Menurutnya, sebelum ada kesepakatan, jangan keluar dulu hasil kesepakatan pembebasan lahan. Konsultasi publik harus dilakukan dua kali setidaknya. Namun dalam tahapan tersebut, dijalankan dengan benar.
“Pihak penyelenggara harus terbuka terhadap nilai penilaian, yang termuat dalam dokumen kepada masyarakat,” kata Syahrul di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA, Kamis. 6 September 2018, siang.
Hal itu disampaikannya karena masyarakat yang lahannya masuk lokasi pembangunan jalan tol itu pernah datang ke Kantor LBH meminta supaya memberikan pendampingan dari rencana pembangunan jalan tol di Aceh.
Syahrul mengatakan, yang harus dikaji kembali adalah dokumen penilaian harga dengan jumlah yang ditawarkan kepada masyarakat.
Ia sesalkan bila kelak dengan dibangunnya jalan tol kemudian mata pencaharian masyarakat tertutup disebabkan karena lahan mereka dibayar dengan harga murah.
Dalam kesempatan itu Syahrul juga menawarkan pilihan lain, supaya tanah masyarakat yang dibebaskan tersebut, bila tidak dibayar, sebagai ganti, mereka dijadikan dalam anggota pemilik saham, dan setiap bulannya mendapat bagian dari keuntungan tersebut. Karena kelak penggunaan jalan tol tidak gratis.
“Masyarakat ini beda dengan bapak-bapak (pejabat pemerintah), mereka memang hidup di situ, mestinya dengan uang yang mereka terima dari hasil pembebasan lahan itu bisa digunakan untuk mendapatkan media baru untuk menjalani kehidupan mereka,” kata Syahrul.
Dari pertama rencana pembangunan jalan tol, masyarakat Aceh tidak pernah mengatakan 'tidak', tetapi kerelaan masyarakat itu jangan dikhianati. “Tidak serta merta kemudian orang yang menyerahkan harta benda itu mati,” pungkasnya.[]




