SIGLI Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Ridwan mengaku pihaknya menghormati upaya hukum dari pasangan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati. Namun, kata Ridwan, KIP Pidie telah menjalankan aturan berlaku dalam mengeluarkan setiap keputusan terkait tahapan pencalonan.
Ridwan mengatakan itu menyikapi laporan pengaduan bakal pasangan calon (paslon) Abubakar Assajawi dan Mukhtar. Paslon jalur independen itu melaporkan KIP Pidie dan tim dokter RSUZA Banda Aceh ke Polda Aceh terkait hasil tes kesehatan.
(Baca: Abubakar-Mukhtar Laporkan KIP Pidie dan Tim Dokter ke Polda Aceh)
Dia menyebut laporan pengaduan itu bagian dari upaya warga negara mencari kebenaran dengan cara menempuh jalur hukum. Silakan saja menempuh jalur hukum, itu hak setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya,” kata Ridwan kepada portalsatu.com, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Menurut Ridwan, KIP Pidie tetap memegang peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu/pilkada. Karena itu, kata dia, pihaknya tetap tidak dapat menerima pergantian dari bakal paslon itu lantaran dua-duanya (dalam satu pasangan) tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Kami hanya menjalankan tugas tahapan, karena gagal pada uji kesehatan maka mereka tidak bisa melanjutkan pada tahapan selanjutnya,” ujar Ridwan.
(Lihat: KIP Pidie Tolak Tambahan Fotokopi KTP Paslon Gagal Tes Kesehatan)[]



