JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap ketua dan empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang itu dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom, Selasa, 28 Maret 2023.
Sidang dipimpin Ketua Majelis/Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dihadiri Anggota Majelis (Tim Pemeriksa Daerah/TPD) unsur KPU/KIP Ranisah dan Anggota Majelis (TPD) unsur Bawaslu, Naidi Faisal. Ketua Majelis berada di Kantor DKPP di Jakarta, dan Anggota Majelis serta para pihak berada di daerahnya masing-masing.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP itu perkara Nomor: 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023. Perkara Nomor: 24-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Azhar didampingi Kuasa Hukumnya, Muhardi dari Kantor Hukum Muhardi and Partner. Sedangkan perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, dan Anggota Panwaslih, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini. Sementara Teradu adalah Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dan anggota KIP Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.
Amatan portalsatu.com pada sidang disiarankan langsung melalui akun Facebook resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disebutkan bahwa pokok aduan kedua perkara ini mendalilkan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para Teradu telah melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Ad Hoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.
Para Teradu disebutkan telah menerbitkan dua pengumuman dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024.
Setelah memperkenalkan diri para pihak, Ketua Majelis mempersilakan Pengadu perkara nomor 24 untuk membacakan pokok aduannya. Azhar melalui Kuasa Hukumnya, Muhardi, menyampaikan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK yang beredar dua pengumuman seleksi administrasi dengan nomor yang sama, namun isi di dalamnya berbeda.
Azhar menjelaskan pada lampiran pengumuman pertama di website KIP menyatakan atas nama Syarwali dan Zulfahmi tidak lolos. Namun selang beberapa saat dengan nomor surat dan tanggal yang sama kedua nama tersebut dinyatakan lulus.
“Pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan dua kali pada hari yang sama di jam yang berbeda,” ungkap Azhar.
Menurut Azhar, seharusnya KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan jika ada perubahan dalam pengumuman tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat terhadap integritas KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai penyelenggara pemilu. “Ini para Teradu jelas tidak profesional,” pungkasnya.
Setelah itu, majelis mempersilakan Teradu untuk memberikan jawabannya. Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyampaikan bahwa dalam pokok aduan yang dibacakan oleh Pengadu itu inkonsistensi dengan pengaduan yang telah diterima KIP. “Karena ada penambahan-penambahan atau uraian-uraian yang disampaikan dengan yang kami terima dalam pengaduannya. Mungkin itu menjadi catatan dalam proses persidangan ini,” ujar Zulfikar.
“Mohon dijawab sesuai pokok aduan yang sudah disampaikan kepada para Teradu,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Lalu, Zulfikar menyatakan para Teradu mengajukan jawaban dengan pokoknya sebagai berikut: Pertama, tidak jelasnya peristiwa yang diadukan. Terkait dengan waktu kejadian sebagaimana yang diuraikan oleh Pengadu, dapat para Teradu jelaskan bahwa pada 3 Desember 2022 KIP Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan pengumuman Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, terdapat nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dengan keterangan lulus.
“Kami hanya satu kali mengeluarkan pengumuman, ke website, instagram, facebook, dan twitter pukul 21.00 WIB,” tegas Zulfikar.
Selanjutnya menurut Teradu, informasi dan bukti yang disampaikan Pengadu juga didapatkan dengan cara yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan sumber dari tangkapan layar WhatsApp, bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh website ataupun media sosial KIP Aceh Utara.
Kemudian, lanjut Zulfikar, pada 3 Desember 2022 KIP Aceh Utara juga mengeluarkan pengumuman Nomor: 722/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Zulfikar, terkait waktu kejadian, Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas kapan kejadian yang dimaksud oleh Pengadu. Secara yuridis berhubungan dengan waktu kejadian harus dijelaskan secara detail terkait dengan jam perbuatan itu dilakukan.
“Selanjutnya, terkait dengan tempat kejadian sebagaimana diuraikan oleh Pengadu, disebutkan bahwa tempat kejadian di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Seharusnya Pengadu harus mampu menjelaskan secara terperinci terkait dengan tempat kejadian, karena Kabupaten Aceh Utara memiliki 27 kecamatan dan 852 gampong/desa. Oleh karena itu, tempat kejadian yang didalilkan Pengadu itu tidak jelas,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menyebut bahwa terkait dengan perbuatan yang menurut Pengadu dilakukan oleh para Teradu telah melanggar kode etik dalam proses rekrutmen PPK tahun 2022 adalah alasan yang tidak mendasar. Sebab, KIP Aceh Utara telah melakukan proses rekrutmen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
“Kemudian, uraian kronologinya (dari Pengadu) tidak jelas dan kabur. Pada prinsipnya para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Pengadu atas pengaduannya. Bahwa para Teradu sampai saat ini sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat Pasal 18, Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal ini dapat dibuktikan terselenggaranya penyelenggara Pemilu Tahun 2019. KIP Aceh Utara sudah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutur Zulfikar.[]