26.9 C
Banda Aceh

Zakat Fitrah: Antara Qutul Balad dan Nuqudul Balad

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim

Ramadan menyajikan banyak cerita dan peristiwa, mendewasakan siapa saja yang mau mengambil pelajaran darinya. Layaknya awal Ramadan, orang-orang suka “dibingungkan” dengan derajat hilal, dihadapkan pada dua pemahaman berbeda, antara memilih imkan rukyah atau wujudul hilal. Akhir Ramadan juga menyajikan tontonan dan lakonan yang tidak berbeda, yaitu soal zakat fitrah, antara boleh membayar dengan uang atau harus beras (makanan pokok). Sebagaimana penentuan awal Ramadan yang terus menjadi polemik hangat di kalangan umat Islam, isu zakat fitrah dengan uang juga menjadi masalah yang terus disajikan dan didiskusikan hingga kini.

Hal itu secara natural menunjukkan bahwa ada masalah-masalah dalam Islam yang tidak cukup dilihat dari kaca mata hukum saja, atau beranggapan ini murni soal ibadah, lalu mengabaikan konteks sosial dan sains misalnya. Padahal secara umum semua sepakat bahwa Islam tidak datang dari ruang kosong menuju ruang hampa, tetapi ada banyak konteks yang melatari hadirnya Islam, mulai dari soal ekonomi, budaya, hingga yang paling prinsip, yaitu soal ideologi. Begitu juga semua umat Islam satu kata bahwa Islam adalah agama ilmu pengetahuan, membenarkan sains dan percaya pada temuan ilmiah. Tetapi mengapa sebagian umat abai dengan pendekatan sains, melupakan konteks sosial dan lain-lain. Menjadi semakin aneh ketika orang-orang percaya pada apa yang dilihatnya lewat kacamata dan teropong, tetapi menyangkal hitung-hitungan matematika dan rumus fisika. Mereka meyakini temuan sains tapi tidak percaya teori sains.

Zakat: Antara Relasi Vertikal dan Horizontal

Berbicara soal zakat sejatinya mendiskusikan soal relasi dalam beribadah, apakah hanya berhubungan dengan Allah semata (relasi vertikal), atau ada kaitannya dengan hamba Allah (relasi horizontal). Dalam Islam ada sejumlah taklif atau kewajiban agama yang dikenal dengan ta’abbudi (ibadah murni), di mana orientasinya semata-mata Allah Swt, dan hanya berhubungan dengan-Nya, tidak lain-lain. Lebih dari itu apa yang dipraktikkan dalam kewajiban tersebut setiap detailnya sulit dipahami oleh akal (ghair ma’qulil ma’na) dan bersifat simbolik seperti ibadah shalat dan haji. Memang secara umum kedua ibadah ini maksud dan tujuannya bisa diketahui dengan jelas, bahkan sebagian gerakannya turut dimaknai secara filosofis oleh sebagian ulama. Tetapi tetap saja menyimpan banyak rahasia yang tidak diketahui maksud dan maknanya, baik gerakannya maupun doa-doanya.

Silakan saja bagi siapapun untuk mencoba mencari alasan dan jawaban dari semua praktik dalam shalat atau haji, tetap saja semua itu akan membawa pada apa yang disebut dengan takalluf. Artinya seseorang tak usah mencari-mencari dan menyulitkan dirinya dalam menemukan makna di balik syari’at tertentu, karena secara fitrah manusia tahu mana yang bisa dijangkau oleh akal sehingga mudah diketahui makna-maknanya, dan mana yang tidak mampu dipahami oleh akal sehingga tak perlu menyulitkan diri untuk mencari-mencari maknanya. Ini namanya memberat-beratkan diri (takalluf) atau istilah orang sekarang “cocoklogi”. Toh pada akhirnya orang-orang juga tahu mana yang cocoklogi (takalluf) mana yang alami. Agaknya di sinilah rahasia hadis nabi terkait shalat dan haji, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat saya shalat”, (HR: Bukhari), dan “Contohlah dariku cara kalian melakukan manasik (haji)”, (HR: Baihaqqi). Artinya sangat terpaku pada apa yang dicontohkan oleh nabi, dan baku dari dulu hingga kiamat nanti.

Untuk ibadah tertentu umat Islam tidak diberi ruang akal (analogi) di situ, kalaupun ada sangatlah sempit. Rahasianya karena ibadah tersebut murni sebagai media penghubung antara hamba dengan Allah Swt. Kata kuncinya ada pada relasi vertikal dengan Allah Swt, zat yang sangat rahasia. Manusia tidak mengenal Allah kecuali hanya sebatas yang disampaikan dalam Alquran dan dijabarkan oleh Rasulullah saw. Karena rahasia tingkat tinggi itulah yang menyebabkan seseorang tidak boleh berhubungan dengan Allah kecuali sebatas izin dan cara yang ditetapkan oleh Allah sendiri. Artinya seseorang hanya boleh berkata dan berbuat dalam ibadah model ini kalau ada dasar dari Alquran atau hadis. Dari sini nanti ulama memunculkan kaedah semisal, “hukum asal dalam ibadah haram, kecuali ada dalil yang membolehkannya”. Artinya seseorang dilarang keras berspekulasi dalam masalah ibadah. Alasannya adalah, ini soal selera dan sukanya Allah. Seseorang bisa saja beranggapan bahwa sesuatu itu baik lalu dijadikan wasilah beribadah kepada Allah, tapi sejauh mana ia bisa pastikan bahwa cara itu menurut Allah baik. Sejauh mana manusia bisa tahu bahwa sesuatu itu disukai Allah atau tidak jika tidak ada dalil. Dari sini pula lahir sejumlah hadis di mana nabi mawanti-wanti umatnya agar tidak terjerumus pada perbuatan bid’ah dan mengada-ngada dalam ibadah.

Namun di luar sana ada ibadah yang dikerjakan untuk Allah tetapi memiliki hubungan erat dengan manusia, hamba Allah. Jadi bukan hanya semata-mata relasi vertikal yang ditekankan tetapi ada sisi horizontal yang dibangun dalam ibadah ini, contohnya zakat. Ibadah ini ditandai dengan syari’atnya yang ma’qulil ma’na. Artinya setiap detailnya mudah diketahui oleh akal tanpa bersusah payah mencari kecocokan makna (cocoklogi). Sebut saja zakat fitrah misalnya, dalam satu hadis disebutkan, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin”, (HR: Bukhari). Tanpa perlu cocoklogi seseorang akan mudah memahami mengapa Rasulullah mewajibkan kurma dan gandum bagi yang mengeluarkan zakat fitrah. Jawaban sederhananya adalah karena zakat itu disalurkan untuk mencukupi kebutuhan pokok orang miskin. Kemudian kebutuhan pokok masyarakat kala itu antaranya adalah kurma dan gandum, makanya nabi tidak menyebutkan beras, juga tidak lain-lain. Lalu kenapa satu sha’, atau lebih kurang 2.2 kilogram gandum. Karena diasumsikan itulah takaran dan jumlah yang secara kebiasaan mampu mengenyangkan seseorang beserta keluarganya untuk sehari makan.

Mudah merasionalkan sabda nabi di atas karena ibadah ini terkait dengan manusia dan kebutuhan mereka. Oleh sebagian ulama ada yang membahasakan bahwa ibadah itu terdiri ibadah mahdhah (murni) dan ghairu mahdhah (tidak murni). Jika shalat adalah ibadah mahdhah, maka zakat dipandang ibadah ghairu mahdhah, karena ada sisi muamalah dengan manusia dan dominasi harta dalam ibadah tersebut. Sehingga tidak boleh menganalogikan shalat dengan zakat, hanya karena sama-sama ibadah. Karena shalat tidak diwajibkan kepada anak kecil dan orang gila, tetapi zakat diwajibkan pada harta mereka jika sudah mencukupi syarat (haul dan nishab).

Rasionalisasi Zakat: Upaya Menggapai Maslahah

Inilah yang kemudian menjadi dasar ijtihad sebagian ulama bahwa zakat boleh dibayar dengan nilai (qimah) yang dipandang sama dan sepadan dengan harta yang wajib dizakati (‘ain). Karena sekali lagi ini terkait dengan manusia, baik sipemberi zakat (muzaki) maupun penerimanya (mustahik). Soal zakat, sebagian ulama tidak melihat hadis-hadis nabi terkait apa adanya, hitam di atas putih. Mereka tidak mencukupkan pada makna literal (tekstual) tanpa masuk ke konteks hadis. Dalam masalah zakat fitrah misalnya, hadis nabi, “Cukupilah mereka (daripada meminta-minta) pada hari ini (hari raya Idul Fitri)”, (HR: Daruquthni), dipahami oleh mereka bahwa tujuan zakat fitrah adalah membuat orang miskin tercukupi, minimal pada hari raya. Jadi hadis ini mengajak umat Islam untuk mencukupi kebutuhan mereka.

Adapun soal kurma dan gandum yang disebutkan dalam hadis lain misalnya itu dipahami sebagai salah satu instrumen untuk memberi kecukupan buat orang miskin. Instrumen ini tidak baku, karena sifatnya bukan tujuan, tapi lebih kepada wasilah (perantara), yang bisa saja berubah sesuai dengan waktu dan tempat di mana muzaki dan mustahik berada. Perubahan itu sendiri adalah suatu yang niscaya mengingat sifat yang melekat pada manusia, yaitu baharu atau dinamis. Barangkali ini juga alasan mengapa ibadah shalat dan haji itu saklek, karena terkait langsung dengan Allah yang statis dan tidak baharu. Karena itu pula, kriteria miskin bisa berubah tergantung waktu dan tempat. Konsekwensinya adalah orang miskin zaman nabi berbeda dengan zaman sekarang. Sama halnya dengan kebutuhan pokok yang pasti berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, antara satu waktu dengan waktu lainnya. Oleh sebab itu sebagian ulama, katakan Syafi’iyah misalnya mereka mencoba merasionalkan makna kurma dan gandum dalam hadis nabi di atas sebagai makanan pokok (qutul balad) tempat di mana simiskin dan sikaya berada saat mengeluarkan zakat fitrah.

Namun sayangnya sebagian ulama tidak tuntas melihat zakat sebagai ibadah yang rasional (ma’qulil ma’na), sehingga berpendapat tidak sah zakat fitrah jika dibayar menggunakan uang (nuqudul balad). Padahal untuk hari ini mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang lebih rasional dan lebih utama bagi sebagian besar orang miskin. Untuk konteks Indonesia, beberapa daerah, keluhan orang miskin bukan beras, tapi uang. Sehingga wajar saja, setelah menerima beras fitrah, mereka membawanya ke pasar untuk dijual kembali. Alasannya sederhana, mereka butuh uang, bukan beras. Inilah agaknya mengapa Umar bin Abdul ‘Aziz menerima setoran uang sebagai zakat fitrah pada masanya. Karena orang miskin waktu itu tidak lagi sama dengan orang miskin pada zaman nabi yang kebutuhan pokok mereka hanya berkutat pada makanan, bukan lain-lainnya.

Pada zaman nabi, kriteria fakir atau miskin adalah orang yang tidak punya atau tak mampu mencukupi makanan pokoknya untuk sehari makan, sehingga perlu dicukupi dengan satu sha’ kurma atau gandum. Kondisi hari ini sudah jauh berubah, untuk masyarakat Indonesia misalnya, kebutuhan pokoknya tak hanya terbatas pada beras, tetapi meliputi minyak goreng, gula pasir, gas elpiji dan lain-lain yang dikenal dengan sembilan bahan pokok (sembako). Untuk memenuhi itu semua tidak cukup hanya memodali mereka dengan beras, tetapi uanglah yang lebih tepat dan efektif. Jika melihat hadis, “cukupilah mereka dari meminta-minta pada hari ini (hari raya)” rasanya tidak cocok dan tak akan pernah cukup buat orang miskin Indonesia kalau hanya diberikan beras.

Bukankah jargon zakat itu, “mudah bagi sikaya dan berguna bagi simiskin”. Bukankah Mu’az bin Jabal pernah menyeru masyarakat Yaman, “Berikan aku pakaian sebagai ganti dari zakat yang harus kalian tunaikan, karena itu lebih mudah buat kalian dan lebih dibutuhkan oleh kaum Muhajirin di Madinah”, (HR: Baihaqqi). Dari riwayat yang sama disebutkan, “Berikan aku pakaian sebagai ganti dari gandum dan jagung..”. Lihatlah bagaimana Mu’az memahami maksud zakat, ia mengabaikan gandum dan jagung, karena masyarakat Madinah saat itu lebih butuh kepada pakaian, sementara masyarakat Yaman terkenal dengan usaha dan dagang mereka di bidang pakaian, sehingga memberikan pakaian lebih mudah dari gandum dan jagung. Bukankah nabi pernah mewajibkan perhiasan sebagai diat (denda) kepada pengusaha perhiasan, (HR: Baihaqqi). Para petani padi mengeluarkan padi, peternak sapi mengeluarkan sapi, bukankah semuanya untuk memudahkan. Bukankah uang hari ini menjadi suatu yang mudah terutama bagi masyarakat perkotaan yang tidak turun ke sawah, dan pastinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin yang juga berdomisili di kota, karena semua-semuanya harus dengan uang (berbayar). Bukankah ini lebih maslahah buat mereka (muzaki dan mustahik). Bukankah pendapat ini lebih rasional dan sesuai dengan ruh agama yang menginginkan kemudahan serta menolak kesukaran? Wallahu’alam.

* Penulis adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe, dan salah seorang Pimpinan Dayah Ma’had Ta’limul Qur’an (Mataqu) Ustman Bin Affan Lhokseumawe. Ia juga dikenal sebagai Teungku Balee, dan dai ternama di Lhokseumawe.

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Mustanir Ketua Umum BaPOMI Aceh 2023-2027

BANDA ACEH — Prof. Mustanir, M.Sc., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Badan Pembina...

Pj Bupati Aceh Utara Datangi Balai Wilayah Sungai Soal Kelanjutan Bendung Krueng Pase, Begini Perkembangan Terbaru

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi kembali mendatangi Kantor Balai Wilayah Sungai...

Timsel Lakukan Ini Usai Ujian Tulis Calon Anggota KIP Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Lhokseumawe periode 2023-2028 sedang...

Aceh Utara Raih Dua Piala pada Ajang Gelar TTG Provinsi, Ini Kata Pj Bupati Azwardi

LHOKSUKON - Kabupaten Aceh Utara berhasil menyabet dua gelar juara dari arena Gelar Teknologi...

[PUISI] Putra Kegelapan

Putra Kegelapan Karya: Thayeb Loh Angen Penyair dari Sumatra, Aceh. Kutanyakan akan malam ia tidak menjawab ia memantulkan kegelapannya...

Menyusuri Pesona Keindahan Air Terjun Soraya di Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM - Air Terjun Soraya merupakan salah satu air terjun yang berada di kawasan...

Tidak Buka Formasi CPNS dan P3K 2023, Begini Penjelasan Pemko Subulussalam

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memastikan tidak ada penerimaan formasi CPNS dan P3K tahun...

Sekjend Demokrat: 4 Pertemuan dengan Jokowi Inisiatif Istana

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebutkan bahwa empat pertemuan dengan Presiden...

Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara saat Pelepasan JCH Kloter 8

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi melalui Sekda A. Murtala melakukan pelepasan...

Perempuan, Pendaftar Pertama Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Zona 1 Aceh

BANDA ACEH - Tahapan pendaftaran calon Panwaslih kabupaten/kota di Aceh berlangsung sejak 29 Mei...

Pemerintah Aceh Raih BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT

BANDUNG - Pemerintah Aceh meraih penghargaan BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi...

Tersangka Hariadi Baca Buku Buffett Hasilkan 100 Juta Dolar, Handphonenya Disita Polisi di Lapas Lhoksukon

ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menyita puluhan handphone saat penggeledahan semua kamar...

Jumlah Santri Dayah di Gayo Lues Meningkat

BLANGKEJEREN - Orang tua di Kabupaten Gayo Lues banyak memilih menyekolahkan anaknya di dayah...

Geledah Lapas Lhoksukon, Kapolres Aceh Utara Temukan Bong Sabu dan Handphone

ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menemukan alat isap atau bong sabu di...

Aceh Utara Terima Penghargaan dari Kemendikbudristek

JAKARTA - Kabupaten Aceh Utara mendapatkan apresiasi tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Timsel Calon Panwaslih Kab/Kota Zona II Aceh Buka Pendaftaran

TAKENGON - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh periode...

Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, memberikan penghargaan kepada tujuh personel Satuan...

Bakri Siddiq Lepas Jemaah Calon Haji Kota Banda Aceh Kloter Tujuh

BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melepas Jemaah Calon...

SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mendapat informasi...

12 Rumah Warga Tungel Rikit Gaib Terbakar, PT Kencana Hijau Salurkan Bantuan Masa Panik

BLANGKEJEREN - Dua belas rumah warga Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues,...