Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Jumat malam (26/9/2025) di Ruang Serbaguna DPRA.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRA, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, serta mitra kerja pemerintah daerah.
Pemerintah Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, yang menyampaikan pidato Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf. Dalam sambutannya, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa perubahan APBA 2025 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, menegaskan bahwa perubahan APBA 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan Aceh agar tetap selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.
“Penyesuaian anggaran ini dilakukan agar program dan kegiatan dapat lebih fokus mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur Aceh, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Ali Basrah.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama setelah penyampaian dan penyerahan Nota Keuangan serta Raqan Perubahan APBA 2025 dari Pemerintah Aceh kepada DPRA. Dokumen ini akan dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan legislatif berikutnya.
Secara garis besar, perubahan APBA 2025
- Memenuhi kebutuhan belanja prioritas sesuai visi dan misi Gubernur Aceh;
- Menyediakan bonus untuk atlet dan pelatih PON, Peparnas, serta MTQ;
- Memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji dan tunjangan CPNS serta PPPK formasi tahun 2025;
- Mengakomodasi kebijakan pembangunan strategis, seperti percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan nilai tambah di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Dalam struktur anggaran setelah perubahan, Pemerintah Aceh mengajukan
- Pendapatan sebesar Rp10,64 triliun, berkurang Rp151,45 miliar dari APBA murni;
- Belanja sebesar Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dari APBA murni;
- Pembiayaan Neto sebesar Rp472,26 miliar, meningkat Rp262,38 miliar. [Parlementaria]




