SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pemkab Pidie berhasil mempertahankan Opini WTP 10 tahun berturut-turut sejak 2015 silam.

Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Samsul Azhar menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas LKPD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2025. Sekda Samsul Azhar menerima dokumen LHP LKPD Pidie 2024 yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

Sekda Samsul Azhar didampingi Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, setelah menerima dokumen LHP LKPD 2024 mengatakan capaian ini sebuah apresiasi bagi jajaran Pemkab Pidie atas komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga Pemerintah Kabupaten Pidie dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif dan akuntabel di masa depan,” ujarnya.

Dengan capaian ini, lanjut Sekda, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sehingga mendapat Opini WTP dengan indikator pemerintah daerah telah menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai standar keuangan daerah yang berlaku tanpa pengecualian.

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan tujuan pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006.

“Opini ini didasarkan pada evaluasi terhadap empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas sistem pengendalian intern dalam mengelola keuangan,” ujar Andri.[]